Jas dokter merupakan salah satu perlengkapan yang harus dipakai oleh seorang dokter pada saat ingin melakukan praktek atau memeriksa pasiennya yang sakit. Jas dokter yang dikenakan oleh dokter biasanya berwarna putih polos dan tidak memiliki motif apapun.
Pakaian dokter ini memiliki sedikit perbedaan dengan seragam yang wajib dipakai oleh para perawat atau Bidan yang sedang praktek. Jas dokter boleh dipakai oleh seorang dokter sebagai pakaian luar, maksud dari pakaian luar itu adalah, jas dokter bukan merupakan pakaian pokok seorang dokter. Dokter boleh memakai pakaian lain dibalik jas itu. Sementara seorang perawat atau Bidan tidak dibenarkan untuk menggunakan pakaian lain pada saat praktek. Hanya seragam putih perawat atau Bidan sajalah yang boleh melapisi tubuh perawat atau Bidan tersebut.
Seorang dokter yang akan melakukan praktek di rumah sakit ataupun di praktik pribadinya diwajibkan untuk menggunakan pakaian jas dokter tersebut. Hal ini telah merupakan ketentuan yang berlaku umum untuk seluruh dokter yang ada. Meskipun terlihat sepele, namun ini merupakan suatu ketentuan.