Assalamualaikum., Ada TS mempertanyakan Apakah diperbolehkan Bidan Memakai Jas Dokter? Mohon Pencerahannya…
Jawab;
Terima Kasih atas pertanyaannya;
Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Tentang Jas Putih Dokter 
Di sebuah Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Klinik atau Praktik Pribadi umumnya seorang dokter mengenakan jas putihnya saat praktik menangani pasien.

Jas dokter merupakan salah satu perlengkapan yang harus dipakai oleh seorang dokter pada saat ingin melakukan praktek atau memeriksa pasiennya yang sakit. Jas dokter yang dikenakan oleh dokter biasanya berwarna putih polos dan tidak memiliki motif apapun. 

Pakaian dokter ini memiliki sedikit perbedaan dengan seragam yang wajib dipakai oleh para perawat atau Bidan yang sedang praktek. Jas dokter boleh dipakai oleh seorang dokter sebagai pakaian luar, maksud dari pakaian luar itu adalah, jas dokter bukan merupakan pakaian pokok seorang dokter. Dokter boleh memakai pakaian lain dibalik jas itu. Sementara seorang perawat atau Bidan tidak dibenarkan untuk menggunakan pakaian lain pada saat praktek. Hanya seragam putih perawat atau Bidan sajalah yang boleh melapisi tubuh perawat atau Bidan tersebut.

Seorang dokter yang akan melakukan praktek di rumah sakit ataupun di praktik pribadinya diwajibkan untuk menggunakan pakaian jas dokter tersebut. Hal ini telah merupakan ketentuan yang berlaku umum untuk seluruh dokter yang ada. Meskipun terlihat sepele, namun ini merupakan suatu ketentuan.

Mengenai Bidan yang mengenakan Jas Dokter
Setiap orang dilarang menggunakan identitas atau bentuk lain seperti penggunaan Jas Putih Dokter yang menimbulkan kesan yang bersangkutan adalah dokter, sebagaimana disebutkan dalam pasal 73 UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 
Pasal 73 berbunyi;
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
 
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Ketentuan Pidana bagi Setiap Orang yang sengaja menggunakan identitas/ atau bentuk lain menimbulkan kesan yg bersangkutan adalah dokter telah disebutkan dalam Pasal 77;
Pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 menyebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal diatas, apabila Bidan tersebut dengan sengaja menggunakan Jas Putih Dokter (termasuk dlm bentuk lain) yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah – olah adalah dokter (padahal sebenarnya adalah Bidan) selain dapat dikenakan Pidana Pasal 77 UUPK No 29/2004 juga dapat dikenakan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, 
Pasal 378 KUHP berbunyi;
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut (Bidan sengaja memakai Jas Dokter sehingga timbul kesan bagi masyarakat bidan tsb adalah dokter) hal ini dapat merupakan penipuan dan dapat juga merupakan perbuatan melanggar hukum. Termasuk sebagai penipuan dan pelanggaran hukum jika memang sejak awal Bidan tsb berniat untuk menimbulkan kesan seolah olah dokter dan dilakukan dengan kesengajaan.
Demikian, semoga bisa dipahami
Dr. dr. Beni Satria, S.Ked, S.H, M.H(kes), M.Kes
Sekretaris Prodi Hukum Pascasarjana UNPAB
Dosen Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB
Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia/MHKI

Sumber Gambar : https://www.freepik.com/free-photo/doctor-putting-protective-goggles_12336531.htm

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x