Klo pasien kita dokter, yang tercover asuransi (prudent,axa,dll) apakah kita boleh mngambil jasa konsul atau gak boleh?
1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi . Hukum berlaku untuk umum.
2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.
3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DEPKES). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
5. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Mohon di pahami bahasa “dokter wajib membebaskan” Bukan meminta/berharap di gratiskan oleh teman sejawat. Maka sesuai dengan Penjelasan KODEKI 2012 tersebut diatas, apabila pasien tersebut juga adalah SEJAWAT (isteri/suami, orangtua, anak) namun biaya ditanggung oleh Asuransi maka diperbolehkan menarik jasa medis/konsultasi dan hal tersebut tidak melanggar etik.