bestdokter bestdokter
  • Home
  • About Me
  • Awards
  • My Blog
    • Al-Islam
    • Kesehatan
    • Management
    • Health Law
    • Renungan
    • Pendidikan
  • Contact
  • Download

Bolehkah Dokter Gigi sebagai Kepala atau KTU Puskesmas Menandatangani Surat Keterangan Berbadan Sehat?

10 October 201910 October 2019 /

Assalamualikum..wr..wb.. Saya dr. xxx tugas di Asahan, saya mau bertanya. Apakah dokter gigi sebagai kepala puskesmas atau KTU puskesmas boleh menandatangani surat keterangan berbadan sehat bagi calon pengantin, dimana pemeriksaannya dilakukan oleh dokter umum yang bekerja di Puskesmas tersebut? Atas jawaban abg sangat saya harapkan dan terima kasih.

Jawab

Waalaikumsalam wr wb

Terima Kasih atas pertanyaannya

Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. (Pasal 1 KODEKGI)

Dokter Gigi di Indonesia Wajib mentaati peraturan atau undang-undang RI sorta aturan-aturan yang dikeluarkan oeh organisasi profesi. (Pasal 1 ayat 2 KODEKGI)

Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan Pribadi (Pasal 3 KODEKDI)

Mengenai Surat Keterangan Berbadan Sehat

Surat keterangan adalah surat yang isinya menerangkan seseorang atau suatu hal. Surat keterangan termasuk salah satu jenis surat yang paling banyak di buat karena isi surat keterangan umumnya menyangkut aktivitas manusia. Surat keterangan hanya dikeluarkan oleh organisasi sehingga surat keterangan selalu bersifat resmi.

Pemberian surat keterangan dan/atau pendapat ahli merupakan sisi lain dari tugas profesi seorang dokter/dokter Gigi yakni untuk kepentingan bukan kesehatan, tetapi kepentingan hukum/medikolegal dalam arti luas dan peradilan.

Profesi dokter gigi merupakan tugas mulia bagi kehidupan manusia dalam bidang kesehatan khususnya kesehatan gigi mulut. Sumpah dan pemeriksaan medis dalam lingkup dan menggunakan ilmu kedokteran yang dilakukannya sendiri menjamin kebenaran terhadap apa yang diterangkannya.

Dalam penerbitan surat keterangan dan/atau pendapat ahli dilaksanakan sesuai ketentuan  perundang-undangan  yang  berlaku  sehingga  harus memperhatikan kewenangan pihak berwenang yang memintanya serta klien/pasien  yang akan  diperiksanya.

Dokter Gigi di Indonesia harus memberi keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan membuat Surat Pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan (Pasal 4 ayat 2 KODEKGI)

Yang dimaksud Pertanggungjawaban profesi adalah keyakinan kebenaran hasil dari pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi biomedik/kedokteran, pengalaman klinik, perhitungan epidemiologik dan pemahaman kemanusiaanya sebagai dokter.

Surat keterangan dan pendapat tersebut meliputi hal diagnosis, terapi/pengobatan dan prognosis pasien/klien atau komunitas/masyarakat  dalam  lingkup  ilmu  kedokteran  yakni biomedik,  kedokteran  klinis,  kedokteran  komunitas/kesehatan masyarakat dan humaniora kedokteran/bioetika.

Kebenaran medis diperoleh dari fakta yang diterima dan di olah dokter/dokter Gigi sesuai dengan metodologi keilmuan kedokteran/kedokteran Gigi berdasarkan permintaan pihak berwenang. Untuk menjamin  kebenarannya, pembuatan  surat keterangan atau pendapat tersebut didasarkan atas sumpah dokter/dokter Gigi.

Aspek Hüküm Surat Keterangan Sehat oleh Dokter Gigi.

Bahwa standar kompetensi dokter gigi yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 yaitu  Ruang lingkup Ilmu Kedokteran Gigi mencakup keadaan fisiologis dan patologis sistem stomatognatik termasuk perubahan, penyimpangan atau tidak optimalnya sistem tersebut, secara terpadu pada tingkat individu utuh sampai dengan molekuler, sebagai akibat interaksi dengan lingkungan, dan adanya pengaruh faktor genetik. Sistem stomatognatik meliputi fungsi : (1) pengunyahan dan pencernaan, (2) bicara, (3) estetika, dan (4) persyarafan. (Perkonsil No 40 Tahun 2015 tentang SKDGI)

Dokter dianggap melanggar etik dan disiplin apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung kebenaran.

Pasal 4 ayat 2 KODEKGI :

“Dokter Gigi di Indonesia harus memberi keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan membuat Surat Pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan”

Pasal 3 angka (2) huruf a dan r, Perkonsil No 4 tahun 2011

“Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan Praktik Kedokteran dengen tidak Kompeten, membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut”.

Pasal 267 KUHP ayat (1) :

“Seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.”

Bolehkah dokter gigi sebagai kepala puskesmas atau KTU puskesmas menandatangani surat keterangan berbadan sehat bagi calon pengantin yang pemeriksaannya dilakukan oleh dokter umum yang bekerja di Puskesmas?

Apabila konteknya adalah hanya menandatangani karena sebagai jabatan kepala puskesmas atau KTU, sebaiknya bisa dilakukan sinkronisasi bahwa Siapa yang Mengeluarkan/Menerbitkan Surat Keterangan Sehat adalah orang yang sama yang melakukan Pemeriksaan. Dalam Aspek hüküm, Pihak yang berwenang menandatangani Surat Keterangan adalah Pihak yang Melakukan, Memeriksa sendiri dan Mengetahui kebenaran Surat Keterangan sesuai Kompetensinya. Jadi, seorang dokter gigi atau Kepala Puskesmas atau KTU dimungkinkan untuk menandatangani Surat Keterangan Dokter jika memperoleh kuasa dari Dokter Pemeriksa langsung yang berwenang. Untuk pemberian kuasa ini harus ada surat kuasa dari Dokter Pemeriksa kepada orang yang ditunjuk bersangkutan.

Namun, Apabila seorang dokter Gigi menerbitkan surat keterangan yang bukan kewenangan dan kompetensinya dan tidak didasarkan kepada kompetensinya secara benar dan patut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dianggap melanggar etika dan disiplin dan berpotensi pelanggaran hukum tentang surat keterangan palsu.

Demikian, Semoga bisa dipahami.

Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H(kes)

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI)

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)

Leave a Comment

Cancel Reply

*Please complete all fields correctly

Categories
  • Al-Islam (6)
  • Health Law (63)
  • Kesehatan (18)
  • Management (6)
  • Renungan (1)
Recent Comments
  • Bolehkah direktur Rumah Sakit berpraktik mengobati pasien? Saturday - April 25, 2020 11:15 am
  • Aturan Papan Praktik Dokter Thursday - December 05, 2019 10:04 pm
  • Tips Mengetahui Keabsahan Praktik Dokter Friday - September 20, 2019 04:31 pm
  • Bagaimana hukum memberikan Surat Keterangan Sakit untuk Orangtua Pasien? Wednesday - August 07, 2019 02:25 pm
  • Surat Sakit untuk orangtua pasien, Apakah Boleh klinik pratama Merawat Pasien? Friday - August 02, 2019 09:58 pm
  • Bolehkah menarik biaya jasa medis sesama sejawat atau keluarga Wednesday - July 31, 2019 10:33 pm
  • Regulasi Pelayanan Homecare Wednesday - July 10, 2019 10:28 pm
  • Bolehkah direktur Rumah Sakit berpraktik mengobati pasien? Tuesday - June 25, 2019 02:31 pm
  • APAKAH PASIEN/KELUARGA PASIEN YANG PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI DIKENAKAN BIAYA UMUM?  Wednesday - March 20, 2019 06:41 am
  • Bolehkah menarik biaya jasa medis sesama sejawat atau keluarga Friday - March 08, 2019 01:04 pm
Recent Posts
  • Mengambil Alih Pasien yang telah diperiksa oleh Sejawat lain
  • Bolehkah Dokter Gigi sebagai Kepala atau KTU Puskesmas Menandatangani Surat Keterangan Berbadan Sehat?
  • Apakah diperbolehkan Bidan Memakai Jas Dokter?
  • Apakah Dokter Memiliki Hak Untuk Menolak Pasien?
  • Apakah Seorang Dokter BOLEH Menarik Jasa Medis Teman Sejawat yang ditanggung ASURANSI?
Popular Post
  • Mengambil Alih Pasien yang telah diperiksa oleh Sejawat lainThursday - November 28, 2019
  • Bolehkah Dokter Gigi sebagai Kepala atau KTU Puskesmas Menandatangani Surat…Thursday - October 10, 2019
  • Apakah diperbolehkan Bidan Memakai Jas Dokter?Friday - July 26, 2019
  • Apakah Dokter Memiliki Hak Untuk Menolak Pasien?Thursday - July 18, 2019
  • Apakah Seorang Dokter BOLEH Menarik Jasa Medis Teman Sejawat yang…Tuesday - July 16, 2019
Archives
  • November 2019 (1)
  • October 2019 (1)
  • July 2019 (3)
  • April 2019 (1)
  • January 2019 (2)
  • October 2018 (1)
  • August 2018 (1)
  • June 2018 (6)
  • May 2018 (6)
  • March 2018 (1)
  • October 2017 (2)
  • September 2017 (4)
  • August 2017 (10)
  • July 2017 (38)
Tags
Akhlaq Allah mengabulkan doa hamba-NYA Apakah Dokter Umum boleh Melayani Pasien Gigi? Apakah dokter memiliki Hak Menuntut Pasien? Apakah kasus maag akut spt yg dialami dr ryan thamrin Apotek Apoteker Bagaimana mengurus STR yang dihilangkan Dinas? bisa separah itu shg tidak bisa disembuhkan? Bolehkah Perawat melakukan Visum di Puskesmas? BPJSK BPOM Dakwah Dokter fibrilasi atrium gerd Hadits Hukum IDI interna kedokteran kesehatan Legalitas Mempersulit urusan orang lain merawat pasien Palsu Pengacara Pengurusan Surat Rekomendasi Organisasi Profesi dipersulit Penyakit penyakitdalam Perizinan Rekam Medis Salary SIP STR Surat Izin Praktek Surat Izin Praktik Surat Keterangan Opname Surat Keterangan Sakit Surat Opname Surat Sakit Surat Sakit Dikenakan Tarif Surat tanda Registrasi Tips Sehat Tuntunan Rasulullah SAW Ummat
Search
footer-logo
© 2019 Best-dokter.com is proudly powered by Bintangweb