bestdokter bestdokter
  • Home
  • About Me
  • Awards
  • My Blog
    • Al-Islam
    • Kesehatan
    • Management
    • Health Law
    • Renungan
    • Pendidikan
  • Contact
  • Download

Bolehkah Surat Sakit Dikenakan Tarif?

09 April 201909 April 2019 /

Boleh meNarifkan Surat Sakit ?

Selamat malam dokter. Saya xxx. Tau dokter dari postingan tentando sura sakit yang banyak dishare di sosial media. Dokter saya mau bertanya. Bila ada klinik yang menarifkan surat keterangan sakit ketika kita berobat aturannya seperti apa ya dok? Padahal kan surat sakit diberikan dokter bukan diminta pasien. Pasien täta berobat tetapi di TARIF kan (disuruh bayar) Surat Sakitnya. Bukankah itu juga termasuk qual beli sura sakit dokter? Terima Kasih sebelumnya.

Jawab :

Terima Kasih atas pertanyaannya
Surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.

Surat Keterangan Sakit adalah Kewenangan seorang Dokter atau dokter Gigi (Lihat UUPK No 29/2004 Pasal 35 ayat (1) jo Permenkes 2052/2011 Pasal 20 ayat (1))

Menurut Prof dr. Budi Sampurno,SpF; Surat Keterangan Sakit harus dibuat berkaitan dengam keadaan sakit tertentu dan ditujukan utk upaya penyembuhan penyakit tersebut (KODEKI 2012). Pemberian surat sakit harus melalui prosedur pemeriksaan yg lege artis dan pasien bener2 membutuhkan istirahat utk memulihkan kondisi kesehatannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memberikan Surat Keterangan seorang dokter harus mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012) dan Peraturan perundang-undanganyg berlaku, sehingga tidak mudah bagi pasien atau siapapun meminta Surat Keterangan Sakit yang berpotensi disalah gunakan, karena berdasarkan Pemeriksaan dokter, dokterlah yang berhak menentukan apakah pasien perlu mendapatakan Surat keterangan sakit dan membutuhkan Istirahat krn kondisi penyakit yg dideritanya.

Seorang dokter yang terbukti telah memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa melalui prosedur yg ditentukan tsb jelas secara moral dokter telah melanggar kode etik profesi dan disiplin kedokteran.

Pasal 7 KODEKI disebutkan ;
”seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendir
i kebenarannya“.

Pelanggaran Disiplin kedokteran dalam Butir ke-8 Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran berbunyi;
“Membuat Surat Keterangan Medik yang tidak didasarkan kupada hasil Pemeriksaan yang diketahui secara benar dan patut” (Lihat keputusan KKI No 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran)

Bagi Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung juga dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Membuat surat palsu ialah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Pegawai polisi membuat proses verbal yang berisi sesuatu kriteria yang tidak benar dari orang yang menerangkan kepadanya, tidak masuk pengertian membuat proses verbal palsu. Ia membuat proses verbal palsu, apabila pegawai polisi itu menuliskan dalam proses verbalnya lain daripada hal yang diceritakan kepadanya oleh orang tersebut.

Pasal 267 ayat (1) KUHP
“seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.”

Tentang Memperjual belikan Surat Keterangan Sakit.

Profesi dokter bukanlah pedagang, yang akan mencari keuntungan. Imbalan jasa profesionalnya dilandasi pertolongan kemanusiaan dan pasien mengucapkan terima kasih sekaligus membalasnya dengan pemberian imbalan sebagai suatu kehormatan atas keluhuran itu. (Lihat Penjelasan KODEKI pasal 7 cakupan pasal 17)

Tugas utama dokter pengobat Adalah mengobati pasien. Hal ini juga untuk mencegah dimanfaatkannya dokter oleh pihak tertentu yang terkena masalah hukum atau disalah gunakan.

KODEKI Pasal 3 cakupan pasal (7):
“Dokter dilarang menyalahgunakan hubungan profesionalnya dengan/terhadap pasien dan/atau keluarganya demi keuntungan pribadi”.

KODEKI Pasal 3 cakupan pasal (17);
“Setiap dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa perikemanusiaan.”

Pasal 23 dan 24 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: “Selama memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi dan Harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur.”

Bila ada klinik yang menarifkan surat keterangan sakit.
Dalam menarifkan surat keterangan sakit, klinik (fasilitas pelayanan Kesehatan) harus mengacu pada regulasi yang telah diatur, Menarifkan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan Oleh dokter harus dilakukan atas informasi yang benar serta dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan dokter yang mengeluarkan, dan pelayanan Kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai Materi.

Pasal 23 dan 24 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Selama memberikan pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi” Harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur.

Pasal 35 PMK No 9 Tahun 2014 ttg Klinik;
“Setiap Klinik wajib memberikan informasi yang benar tentang Pelayanan yang diberikan, melaksanakan fungsi sosial”.

Pasal 36 huruf (a) PMK No 9 Tahun 2014 ttg Klinik;
“Setiap Klinik berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan”.

Bila dokter tidak setuju karena berpotensi melanggar etik dan hukum, namun Klinik tetap memperjualbelikan maka Klinik lah yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dan bila Klinik ternyata memalsukan surat keterangan dokter (dilakukan tanga sepengetahuan dokter) selain melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana membuat surat palsu dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 268 KUHP
1. Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

Maka berdasarkan regulasi diatas, bagi klinik yang terbukti memperjualbelikan Surat Keterangan Sakit tanpa persetujuan dokter berpotensi melanggar etik dan hukum. Sebaiknya organisasi profesi (IDI) dan atau MKEK IDI cabang bersama Persatuan Klinik/ Asosiasi Klinik/ Pelayanan Kesehatan yang diberikan hak dan tanggungjawab atas mutu pelayanan kedokteran dapat mengingatkan dan menjelaskan regulasi yang ada.

Demikian semoga dapat dipahami.

– Beni Satria –
Pemerhati Hukum Kesehatan
Sekretaris Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB
Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI)
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
PERSI SUMUT – ARSSI SUMUT – MKEK SUMUT.

Tags
Surat Sakit Dikenakan Tarif
Leave a Comment

Cancel Reply

*Please complete all fields correctly

Categories
  • Al-Islam (6)
  • Health Law (63)
  • Kesehatan (18)
  • Management (6)
  • Renungan (1)
Recent Comments
  • Bolehkah direktur Rumah Sakit berpraktik mengobati pasien? Saturday - April 25, 2020 11:15 am
  • Aturan Papan Praktik Dokter Thursday - December 05, 2019 10:04 pm
  • Tips Mengetahui Keabsahan Praktik Dokter Friday - September 20, 2019 04:31 pm
  • Bagaimana hukum memberikan Surat Keterangan Sakit untuk Orangtua Pasien? Wednesday - August 07, 2019 02:25 pm
  • Surat Sakit untuk orangtua pasien, Apakah Boleh klinik pratama Merawat Pasien? Friday - August 02, 2019 09:58 pm
  • Bolehkah menarik biaya jasa medis sesama sejawat atau keluarga Wednesday - July 31, 2019 10:33 pm
  • Regulasi Pelayanan Homecare Wednesday - July 10, 2019 10:28 pm
  • Bolehkah direktur Rumah Sakit berpraktik mengobati pasien? Tuesday - June 25, 2019 02:31 pm
  • APAKAH PASIEN/KELUARGA PASIEN YANG PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI DIKENAKAN BIAYA UMUM?  Wednesday - March 20, 2019 06:41 am
  • Bolehkah menarik biaya jasa medis sesama sejawat atau keluarga Friday - March 08, 2019 01:04 pm
Recent Posts
  • Mengambil Alih Pasien yang telah diperiksa oleh Sejawat lain
  • Bolehkah Dokter Gigi sebagai Kepala atau KTU Puskesmas Menandatangani Surat Keterangan Berbadan Sehat?
  • Apakah diperbolehkan Bidan Memakai Jas Dokter?
  • Apakah Dokter Memiliki Hak Untuk Menolak Pasien?
  • Apakah Seorang Dokter BOLEH Menarik Jasa Medis Teman Sejawat yang ditanggung ASURANSI?
Popular Post
  • Mengambil Alih Pasien yang telah diperiksa oleh Sejawat lainThursday - November 28, 2019
  • Bolehkah Dokter Gigi sebagai Kepala atau KTU Puskesmas Menandatangani Surat…Thursday - October 10, 2019
  • Apakah diperbolehkan Bidan Memakai Jas Dokter?Friday - July 26, 2019
  • Apakah Dokter Memiliki Hak Untuk Menolak Pasien?Thursday - July 18, 2019
  • Apakah Seorang Dokter BOLEH Menarik Jasa Medis Teman Sejawat yang…Tuesday - July 16, 2019
Archives
  • November 2019 (1)
  • October 2019 (1)
  • July 2019 (3)
  • April 2019 (1)
  • January 2019 (2)
  • October 2018 (1)
  • August 2018 (1)
  • June 2018 (6)
  • May 2018 (6)
  • March 2018 (1)
  • October 2017 (2)
  • September 2017 (4)
  • August 2017 (10)
  • July 2017 (38)
Tags
Akhlaq Allah mengabulkan doa hamba-NYA Apakah Dokter Umum boleh Melayani Pasien Gigi? Apakah dokter memiliki Hak Menuntut Pasien? Apakah kasus maag akut spt yg dialami dr ryan thamrin Apotek Apoteker Bagaimana mengurus STR yang dihilangkan Dinas? bisa separah itu shg tidak bisa disembuhkan? Bolehkah Perawat melakukan Visum di Puskesmas? BPJSK BPOM Dakwah Dokter fibrilasi atrium gerd Hadits Hukum IDI interna kedokteran kesehatan Legalitas Mempersulit urusan orang lain merawat pasien Palsu Pengacara Pengurusan Surat Rekomendasi Organisasi Profesi dipersulit Penyakit penyakitdalam Perizinan Rekam Medis Salary SIP STR Surat Izin Praktek Surat Izin Praktik Surat Keterangan Opname Surat Keterangan Sakit Surat Opname Surat Sakit Surat Sakit Dikenakan Tarif Surat tanda Registrasi Tips Sehat Tuntunan Rasulullah SAW Ummat
Search
footer-logo
© 2019 Best-dokter.com is proudly powered by Bintangweb