Anak Usia < 18 Tahun dirujuk ke Dokter Spesialis Anak atau Spesialis THT ?

Assalamualikum bang.. ijin konsultasi masalah rujukan ni bang. Kebetulan tadi di Puskesmas saya merujuk pasien < 18 Tahun dengan Post Trauma Nassal ke dokter Anak. Dapat teguran dari dokter THT di Rumah Sakit tujuan kalau tujuan rujukan salah, harusnya langsung ke THT. Setahu saya usia < 18 tahun itu kompetensi dokter spesialis Anak. Menurut abang gmana? Atas pencerahannya syukran bang..

Jawab :

Waalaikumsalam, wr,wb..

Istilah “Anak” yang berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan masalah kecakapan dan kewenangan bertindak, kecuali dikaitkan dengan “umur” atau “kedewasaan”. Istilah “Anak belum dewasa” dalam satu kesatuan merupakan istilah teknis hukum yang tidak boleh dipecah menjadi “anak” dan “belum dewasa”.

Perlu disadari bahwa sering kali kata “anak” dalam undang – undang hanya hendak menunjukkan kedudukan seseorang dalam hubungan kekeluargaan (Pasal 2,; Pasal 307; Pasal 308; Pasal 320 – 322; Pasal 327; Pasal 328 BW, Pasal 47, dan Pasal 50 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), ternyata dalam doktrin kita pemakaian istilah tersebut belum ‘Seragam”.

Batas usia anak ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak dan karakteristik kesehatannya

Undang – Undang dalam Pasal 330 KUH Perdata menetapkan bahwa seorang anak yang telah mencapai usia 21 tahun atau telah menikah sebelum mencapai usia itu dianggap sudah Dewasa. Patokan 21 tahun untuk mengukur “kedewasaan” di Indonesia dimulai sejak tahun 1905, dan dalam tahun 1917 berdasarkan S.1917;378 berlaku bagi golongan Tionghoa. Sebelumnya, batas usia dewasa lebih tinggi lagi. Dalam masyarakat adat Batak, pada umumnya anak yang sudah berusia 17 atau 18 tahun dianggap cakap bertindak. Di Jawa barat, ukuran yang dipakai dalam Hukum Adat adalah apakah orang itu telah “kuat gawe”, artinya sudah bekerja, sudah bisa mengurus harta bendanya dan keperluan-keperluannya sendiri, sudah bisa mandiri, ukuran “kuat gawe” juga dipakau oleh Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan (MA No 601 K/Sip/1976 tanggal 2 November 1976) menyatakan mereka yang sudah berusia 15 tahun adalah dewasa.

Pengertian tentang anak sangatlah luas. Bahkan para ahli pun punya pendapat yang berbeda-beda. Seorang psikolog akan berbeda pendapat dengan seorang ahli hukum. Seorang sosiolog akan memiliki pendapat yang berbeda dengan seorang ahli kesehatan. Namun demikian, upaya untuk mendefinisikan pengertian anak tidaklah berhenti.

Berdasarkan Konvensi (kesepakatan internasional) Hak Anak, “seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun”. Pengertian ini membatasi definisi anak berdasarkan tingkat umur. Ini adalah definisi yang paling umum dan diakui secara internasional.

Pembatasan usia hingga 18 tahun tidak mengikat semua negara. Konvensi Hak Anak memberi ruang bagi tiap negara untuk membuat aturan khusus tentang pembatasan usia. Itulah sebabnya tiap-tiap negara mempunyai batasan usia yang berbeda.

Di Indonesia, pembatasan usia anak diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara resmi, berdasarkan UU ini, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 : “ Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

 

Mengenai kewajiban Rujukan dijelaskan dalam Pasal 14 KODEKI 2012 ; Konsul dan Rujukan, serta dalam Perkonsil No 4/2011. Merujuk adalah upaya menyerahkan pasien kepada dokter lain (secara vertical atau horizontal) yang bertujan membantu pasien mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Pihak terujuk harus lebih mampu, ahli dan mau menangani lebih baik, menghindari kemungkinan kesalahan dalam diagnosis, pengobatan maupun pelayanan medis yang dapat merugikan pasien.

Sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertical maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi social dan seluruh fasilita kesehatan.

Mengenai usia < 18 tahun adalah kompetensi anak, dan masalah (post Nasal trauma) yang dirujukan salah harusnya langsung ke THT.

Dalam hal ini tindakan dokter bisa dibenarkan dan pendapat dokter THT belum tentu bisa dipersalahkan, karena keduanya memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama, bahwa harus dipahami bersama adalah ; Sesama dokter harus dapat saling menghargai, mengakui dan tidak saling meniadakan dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.

Untuk dapat mengoptimalisasi system rujukan, maka perlu dibentuk forum komunikasi antar fasilitas kesehatan baik faskes yang setingkat maupun antar tingkatan faskes, hal ini bertujuan agar fasilitas kesehatan tersebut dapat melakukan koordinasi rujukan antar fasilitas fasilitas kesehatan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia agar :
a. Faskes perujuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan sarana dan prasarana serta kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan serta dapat memastikan bahwa penerima rujukan dapat menerima pasien sesuai dengan kebutuhan medis
b. faskes tujuan rujukan mendapatkan informasi secara dini terhadap kondisi pasien sehingga dapat mempersiapkan dan menyedidakan perawatan sesuai dengan kebutuhan mendis

forum komunikasi antar faskes dibentuk oleh masing-masing kantor cabang BPJSK sesuai dengan wilayah kerjanya dengan menunjuk PIC (person in charge) dari masing – masing faskes. Tugas PIC Faskes adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan rujukan.

Demikian,  semoga dapat dipahami bersama.

dr. Beni Satria,M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit Sarah
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x