Maaf dokter2, saya mau bertanya terkait apabila ada pasien menyodorkan ke kita utk pengisian form sampai 10 asuransi, apakah dokter berhak untuk menolak atau membatasi sampai 4 saja lembar pengisian Asuransi? Dan bila dokter menolak apakah pasien punya hak dari aspek legal untuk mensomasi rumah sakit? Apakah ada yg tau dasar hukumnya?

Ini tagihan pasien sebenarnya tdk besar krn hanya sakit tifus biasa, tapi saat mau plg, dia menyodorkan sampai 10 asuransi utk diisi dokter dan mencurigakan ada indikasi tertentu. Hal ini pernah terjadi bbrp kali di rumah sakit yang sama, pasien jadi mendapat keuntungan uang yang banyak dari beberapa asuransi tsb.
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya:
Di bidang pelayanan kesehatan di Rumah sakit ada 3 (tiga) pelaku utama yang berperan, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Ketiga pelaku utama tersebut adalah Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Pengaturan hak dan kewajiban tersebut, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan,
  3. Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit,
  4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan
  5. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Mengacu kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya pelaku utama pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yaitu Pasien, Dokter dan Rumah Sakit secara terbuka mengetahui hak dan kewajibannya.

Berikut Hak dan Kewajiban tersebut:

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN 

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya;
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat;
  4. Melunasi/ memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/ dokter;
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER 

HAK DOKTER

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur. 
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar pelayanan.
  3. Bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi.
  4. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika. 
  5. Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien kepada dokter lain.
  6. Berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan). 
  7. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  8. Berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  9. Berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
  10. Menerima imbalan jasa.

KEWAJIBAN DOKTER

  1. Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter dengan rumah sakit. 
  2. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis pasien.
  3. Merujuk pasien ke dokter atau dakter gigi lain, yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  4. Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
  5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
  6. Melakukan pertolongan darurat atas dasar peri kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bertugas dan mampu melakukannya.
  7. Memberikan informasi yang adekwat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya.
  8. Membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  9. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedakteran atau kedokteran gigi.
  10. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya. 
  11. Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.

HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

HAK RUMAH SAKIT 

  1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; 
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

KEWAJIBAN RUMAH SAKIT 

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; 
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah,  parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
  10. Melaksanakan sistem rujukan;
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; 
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws); 
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Mengenai apakah dokter berhak utk menolak atau membatasi sampai 4 saja? Dan bila dokter menolak apakah pasien punya hak dari aspek legal utk mensomasi rumah sakit? Apakah ada yg tau dasar hukumnya?

 

Kecuali dalam kondisi DARURAT, Ternyata Rumah Sakit/ Dokter boleh menolak pasien, dalam hal (lihat ermenkes 36/2015 ttg Fraud dlm JKN)

  1. Pasien tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan Asuransi yang sah (berupa kartu asli yang diterbitkan Pihak Asuransi Kesehatan, kecuali apabila Pihak RS/ Dokter telah mendapat informasi sebelumnya dari Pihak Asuransi mengenai kepesertaan Peserta) dan pasien tidak bersedia membayar tagihan secara pribadi (umum)
  2. Pihak RS/ Dokter telah diberitahukan secara tertulis bahwa kepesertaan pasien dalam Program Asuransi RS/Dokter telah dihentikan atau sedang dihentikan sementara waktu dan pasien tidak bersedia membayar pribadi (umum)
  3. Pasien tidak bersedia menandatangani Formulir Pelayanan Medis dan atau Informed Consent yang dipersyaratkan
  4. Pasien meminta Pihak RS/ Dokter untuk mengubah tanggal perawatan, diagnose medis dana tau informasi apapun yang akan diserahkan kepada Pihak Asuransi/ Perusahaan
  5. Pasien berinisiatif meminta layanan kesehatan yang tidak perlu secara medis atau tidak berhubungan dengan perawatan yang harus dijalani, seperti tes laboratorium dan test diagnostik
  6. Pasien meminta layanan kesehatan diberikan kepada orang lain yang namanya tidak tertulis/ tidak sesuai pada kartu Asuransi ataupun Formulir Rawat Inap/ Rujukan
  7. Memberikan gratifikasi kepada Pihak RS/ Dokter agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/ tidak ditanggung
  8. Pasien pengguna asuransi/perusahaan terbukti menjual kembali obat dan atau alat kesehatan yang diresepkan

Apakah dokter berhak menolak atau membatasi sampai 4 asuransi saja yang diisi?

Dokter dapat menolak untuk membatasi mengisi hanya 4 asuransi saja apabila hal ini telah diatur dalam peraturan dan tata tertib rumah sakit yang telah di sepakati/ diketahui dan ditanda tangani oleh pasien ( Lihat Hak Pasien butir 1, Kewajiban Pasien butir 1 dan 5 serta Hak Dokter butir 4, Kewajiban Dokter butir 1 dan 10). Rumah Sakit wajib membuat, menyusun dan melaksanakan Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by law/ Statuta Rumah Sakit) dan Memberikan informasi yang tentang Pelayanan yang benar di Rumah Sakit.

Apakah pasien punya hak dari aspek legal utk mensomasi rumah sakit?

ya, sesuai dengan Hak pasien yang diatur dalam Perundang-undangan pasien memiliki hak untuk mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Hak Pasien butir 17 dan 18). dalam hal ini pasien harus membuktikan sendiri bahwa pelayanan yang dituduhkan tersebut memang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Kasus diatas menurut pendapat saya, sebenarnya tidak dapat dipersalahkan dan dipermasalahkan apabila aturan tersebut sudah diatur dalam peraturan internal rumah sakit (Lembar persetujuan Pasien) yang telah dibaca, diketahui dan ditandatangani sebagai bentuk persetujuan sehingga hak pasien telah gugur secara aspek legal untuk mensomasi rumah sakit karena telah mensepakati ketentuan yang berlaku di rumah sakit sebagai kewajiban yang wajib dijalankan oleh pasien yaitu wajib memenuhi hal – hal yang telah disepakati (Kewajiban pasien butir ke-5). Selama hal tersebut tidak dan belum diatur dalam Peraturan dan tata tertib Rumah Sakit dan tidak dan/atau belum ditandatangani oleh pasien sebagai suatu kesepakatan maka dokter tidak mempunyai kekuatan dan dasar hukum untuk menolak mengisi form tersebut.

Demikian, semoga dapat dipahami…

dr. Beni Satria,M.Kes

Kajian dan Diseminasi Isu Strategis Bidang Kesehatan PB IDI

Kajian Hukum Kesehatan Masyarakat MHKI SUMUT

Direktur LPKM MHKI SUMUT

Direktur Rumah Sakit Sarah

Pengurus PERSI SUMUT

Pengurus PB IDI

Sekretaris MKEK IDI SUMUT

Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x