Assalamualaikum wwb.
Sy : dr. FF
Anggota idi cab.langkat (non pns) dan hy jaga d klinik sj.

Ada info sjwat..skrg tdk boleh merawat pasien (infus d rumah lgy) dgn alasan sdh ada bpjsk.. jd tdk ada lgy alasan rawatan drumah..?? Tkdg byk kondisi yg mmbuat kelg pasien tdk ingin d rujuk ( berbagai alasan ) diantaranya sdh dkt2 dtgnya malaikat maut ( org awam jg faham biasanya ). Smntara sdh ada skrg istilah home care..

Mhn pencerahannya yaa dr..
Tmksh.

Note :
( sy tgl d kampung dr..byk pasien yg sdh uzur kondisinya ).

Jawab :
Waalaikumsalam, wr,wb
Terima kasih atas pertanyaannya

Pelayanan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah menjadi kebutuhan masyarakat, Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care. Berbagai faktor yang mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.

Hasil kajian Depkes RI tahun 2000 diperoleh hasil : 97,7 % menyatakan perlu dikembangkan pelayanan kesehatan di rumah, 87,3 % mengatakan bahwa perlu standarisasi tenaga, sarana dan pelayanan, serta 91,9 % menyatakan pengelola keperawatan kesehatan di rumah memerlukan ijin oprasional.

Sepengetahuan saya, regulasi yg mengatur ttg Perawatan Homecare (Perawatan Kesehatan di Rumah) diatur dalam Keputusan Dirjend Yanmed No.HK.00.06.5.1.311 Tahun 2005 tentang Pedoman Perawatan Kesehatan di Rumah

Perawatan Kesehatan Di Rumah adalah :

  • Bentuk pelayanan kesehatan yg komprehensif bertujuan memandirikan klien dan keluarganya
  • Pelayanan diberikan di tempat tinggal klien dgn melibatkan klien dan keluarganya sbg subyek
  • Pelayanan di kelola oleh suatu unit/ sarana/ institusi dgn mengkoordinir berbagai kategori tenaga profesional dibantu tenaga non profesional di bidang kesehatan maupun non kesehatan.

Siapa yg berwenang melakukan tugas perawatan kunjungan rumah, disebutkan dalam Kepmenkes No. : 1239/Menkes/SK/XI/2001
Pasal 22 :
1. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan askep dlm bentuk kunjungan rumah
2. Perawat dlm melakukan askep dlm bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.

Konsep homecare atau home visit di Era JKN menjadi salah satu indikator mutu pelayanan

Mengenai Regulasi Pelayanan Homecare juga tercantum dalam Permenkes No 9/2014 ttg Klinik Pasal 32 ayat (2) dan (4).

(2) Pelayanan yg bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care

(4) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yg berkesinambungan dan komprehensif Yg diberikan kpd individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yg bertujuan utk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Mengenai Pemberian infus di rumah, Pemberian infus adalah suatu tindakan medis. Dalam memberikan tindakan medis kita dapat mengacu pada UU Praktik Kedokteran dalam pasal yang mengatur tentang persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran yang berbunyi: “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.”

Menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.

Maka apabila ada larangan tidak boleh merawat pasien (pemberian infus) di rumah dengan alasan sudah ada bpjsk, Sebaiknya ada pertemuan perwakilan dokter melalui Organisasi Profesi utk berdiskusi mencari solusi dan klarifikasi thdp pernyataan dan Program Ini agar terapi dan Penanganan pasien bisa maksimal tdk sekedar larangan.

Semoga bisa dipahami.

dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
Mahasiswa S2 & S3 Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x