BOLEHKAN MENARIK JASA MEDIS SESAMA SEJAWAT ATAU KELUARGA ?

Selamat siang dr. beni. Saya dr. Nxxx Mxxxx bertugas si Puskesmas xxxx, selama beberapa bulan hampir setahun ini saya terus membawa suami saya berobat/ berkonsultasi ke Sejawat dokter spesialis ortopaedi di RS Swasta di Medan, karena kasus kecelakaan. Selama berkonsultasi, dengan biaya pribadi saya dikenakan tagihan biaya jasa medis (konsultasi), padahal saya sudah menjelaskan bahwa saya juga seorang dokter di Puskesmas. Yang ingin saya tanyakan, apakah benar sesama sejawat dan keluarganya ada undang-undang yang mengatur tidak boleh menarik biaya jasa medis? Mohon masukkannya. Terima kasih

Jawab
Selamat Siang.
Terima Kasih atas pertanyaannya.

Seiring perkembangan zaman, banyak perubahan terhadap seluruh  aspek dalam interaksi dokter dengan pasien, interaksi dokter dengan  sejawatnya, atau interaksi dokter dengan masyarakat luas. Hal ini  tentunya dapat menimbulkan potensi terjadinya konik etik yang harus  disikapi.

Selain daripada  itu,  perkembangan  zaman  juga  memberikan  dampak terhadap paradigma etik tidak hanya dalam pandangan  masyarakat, namun juga merubah paradigm di dalam lingkungan  komunitas dokter itu sendiri. Perdebatan akan permasalahan etik akan  lebih banyak muncul seiring perubahan paradigma tersebut.

Dalam peranannya, Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya  organisasi profesi dokter, bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan  dokter Indonesia sebagai anggotanya. Mutu pelayanan yang dimaksud  adalah pemenuhan standar profesi dimana standar etik atau kode etik  menjadi salah satu unsurnya.

Dalam pelayanan, seorang dokter harus  memegang teguh etika kedokteran yang menjadi penentu keluhuran  profesi ini. Jika etika kedokteran tidak lagi dipegang teguh oleh dokter  sebagai anggota IDI, maka profesi ini tidak lagi layak disebut sebagai profesi yang luhur.

Mengenai sesama sejawat yang menarik biaya jasa medis.

Sepengetahuan saya hal tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang atau peraturan menteri. Tetapi di atur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012

Pasal 18 KODEKI : Menjunjung Tinggi Kesejawatan : Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan :

Sesama dokter sebagai sejawat sebenarnya ingin saling diperlakukan sama oleh teman sejawatnya (golden rule). Konteks kesejawatan dalam hal ini adalah kesetaraan hubungan antar sejawat, tidak ada salah satu yang diduga berperilaku menyimpang. Makna berikutnya ialah agar setiap dokter menahan diri untuk tidak membuat sulit, bingung, kecewa/marah sejawatnya sehingga terwujud organisasi profesi yang tangguh dengan tradisi  luhur  pengabdi  profesi  sebagai  model  panutannya.

Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman  sejawatnya  yang  sakit,  tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya. Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:

(c) Perlakuan dokter  terhadap sejawat yang menjadi pasiennya  : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien

(d) Sebaiknya  memperkenalkan  dokter  pribadi  atau  dokter keluarganya  kepada  dokter  yang  mengobati,  dan

(e) Dokter wajib  membebaskan  jasa  medis  bagi  sejawat  nya,, istri/suami ,  anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.

Sesuai dengan Penjelasan KODEKI 2012 tersebut diatas, apabila pasien tersebut adalah suami maka dokter sebagai sesama sejawat wajib membebaskan jasa medis karena pasien tersebut adalah suami seorang sejawat kecuali ditanggung oleh Asuransi

Demikian Semoga dipahami

dr. Beni Satria, M.Kes

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Direktur LPKM MHKI SUMUT

Direktur Rumah Sakit

Pengurus PERSI SUMUT

Anggota TKMKB SUMUT

Sekretaris MKEK SUMUT

Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

6
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x