BOLEHKAN MENARIK JASA MEDIS SESAMA SEJAWAT ATAU KELUARGA ?
Selamat siang dr. beni. Saya dr. Nxxx Mxxxx bertugas si Puskesmas xxxx, selama beberapa bulan hampir setahun ini saya terus membawa suami saya berobat/ berkonsultasi ke Sejawat dokter spesialis ortopaedi di RS Swasta di Medan, karena kasus kecelakaan. Selama berkonsultasi, dengan biaya pribadi saya dikenakan tagihan biaya jasa medis (konsultasi), padahal saya sudah menjelaskan bahwa saya juga seorang dokter di Puskesmas. Yang ingin saya tanyakan, apakah benar sesama sejawat dan keluarganya ada undang-undang yang mengatur tidak boleh menarik biaya jasa medis? Mohon masukkannya. Terima kasih
Seiring perkembangan zaman, banyak perubahan terhadap seluruh aspek dalam interaksi dokter dengan pasien, interaksi dokter dengan sejawatnya, atau interaksi dokter dengan masyarakat luas. Hal ini tentunya dapat menimbulkan potensi terjadinya konik etik yang harus disikapi.
Selain daripada itu, perkembangan zaman juga memberikan dampak terhadap paradigma etik tidak hanya dalam pandangan masyarakat, namun juga merubah paradigm di dalam lingkungan komunitas dokter itu sendiri. Perdebatan akan permasalahan etik akan lebih banyak muncul seiring perubahan paradigma tersebut.
Dalam peranannya, Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter, bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan dokter Indonesia sebagai anggotanya. Mutu pelayanan yang dimaksud adalah pemenuhan standar profesi dimana standar etik atau kode etik menjadi salah satu unsurnya.
Dalam pelayanan, seorang dokter harus memegang teguh etika kedokteran yang menjadi penentu keluhuran profesi ini. Jika etika kedokteran tidak lagi dipegang teguh oleh dokter sebagai anggota IDI, maka profesi ini tidak lagi layak disebut sebagai profesi yang luhur.
Mengenai sesama sejawat yang menarik biaya jasa medis.
Sepengetahuan saya hal tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang atau peraturan menteri. Tetapi di atur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012
Pasal 18 KODEKI : Menjunjung Tinggi Kesejawatan : Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan :
Sesama dokter sebagai sejawat sebenarnya ingin saling diperlakukan sama oleh teman sejawatnya (golden rule). Konteks kesejawatan dalam hal ini adalah kesetaraan hubungan antar sejawat, tidak ada salah satu yang diduga berperilaku menyimpang. Makna berikutnya ialah agar setiap dokter menahan diri untuk tidak membuat sulit, bingung, kecewa/marah sejawatnya sehingga terwujud organisasi profesi yang tangguh dengan tradisi luhur pengabdi profesi sebagai model panutannya.
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman sejawatnya yang sakit, tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya. Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati, dan
(e) Dokter wajib membebaskan jasa medis bagi sejawat nya,, istri/suami , anak yang masih menjadi tanggungan, serta orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung oleh asuransi.
Sesuai dengan Penjelasan KODEKI 2012 tersebut diatas, apabila pasien tersebut adalah suami maka dokter sebagai sesama sejawat wajib membebaskan jasa medis karena pasien tersebut adalah suami seorang sejawat kecuali ditanggung oleh Asuransi
Demikian Semoga dipahami
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
saya juga mengalami hal yg sama. Satu kali sya membawa ibu saya konsultasi ke orthopedi di praktek pribadi di kota medan,saya juga jelaskan bahwa saya teman sejawat nya. Saya membayar jasa nya juga,saya pikir mungkin kalau saya yg konsultasi memang tdk membayar ,tapi kalau ibu saya harus membayar…
Kode Etik Kedokteran (KODEKI) jelas mengatur dan menjelaskan : “Dokter Wajib membebaskan Jasa Medis bagi, (1) Sejaatnya, (2) istri/suami, (3) anak yang masih menjadi tanggungannya serta (4) orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung ASURANSI.
Selamat siang,
Langsung saja ya. Masih banyak sekali sejawat2 saya sesama dokter baik GP maupun spesialis dari berbagai disiplin ilmu yg TIDAK MAU menerima jasa/honor ketika keluarga saya (isteri, anak, orang tua, mertua) sakit. Saya hanya minta tolong diperiksakan dgn baik, sering hanya liwat telepon, karena saya tugas diluar kota.
Tetapi ada juga sejawat spesialis yg TETAP menarik jasa/honor ketika isteri saya sakit, bahkan saya dampingi dan memperkenalkan diri saya saat konsultasi dipraktek pribadinya. Ya saya tidak mengeluh, karena jasa/honor diminta, saya bayar saja.
Nah…ini tidak untuk disiarkan ya. Kalau yg konsul kesaya, jangankan keluarga dokter (kalau ybs memperkenalkan diri), paramedis dan suami/isteri dan anak kandung mereka TETAP TIDAK SAYA MINTA JASA/HONOR konsulnya.
Terima kasih.
Kode Etik Kedokteran (KODEKI) jelas mengatur dan menjelaskan : “Dokter Wajib membebaskan Jasa Medis bagi, (1) Sejaatnya, (2) istri/suami, (3) anak yang masih menjadi tanggungannya serta (4) orangtua sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) kecuali ditanggung ASURANSI.
Dalam peranannya IDI sebagai satu-satunya organisasi Profesi dokter bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan dokter Indonesia. Mutu pelayanan dimaksud adalah pemenuhan standar profesi diamana standar ETIK atau KODE ETIK menjadi Salah satu unsurunta.
Dalam pelayanan, seorang dokter harus memegang teguh ETIK Kedokteran yang menjadi penentu keluhuran profesi ini. Jika ETIK Kedokteran tidak lagi dipegang teguh oelh dokter sebagai Anggota IDI maka Profesi ini tidak lagi layak disebut sebagai Profesi yang luhur.
Mengenai “membebaskan jasa medis” tertera dalam KODEKI adalah hanya 4 orang (sejawat, suami/istri, anak, orangtua), Apbila dokter juga membebaskan jasa medis pada paramedis, dan keluarga lain diluar ketentuan KODEKI, Semoga Allah SWT membalas kebaikan dokter karena Allah SWT adalah sebaik-baik pemberi balasan.
jasa medis apakah berbeda dengan biaya tindakan?
apakah ada kemungkinan bahwa ada seorang oknum pasien yg mengaku2 seorang dokter, atau anaknya seorang dokter yg mana tidak disertakan KTA? dan apakah boleh secara etika,utk kita mintakan KTA sebagai bentuk konfirmasi?
yang dimaksud biaya jasa medis adalah biaya jasa karena tindakan profesional medis seperti visite dan tindakan medis (operasi atau anestesi). Kemungkinan selalu bisa saja terjadi.Perlakuan dokter terhadap sejawat yang menjadi pasiennya : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien. Sebaiknya memperkenalkan dokter pribadi atau dokter keluarganya kepada dokter yang mengobati. Mengenai meminta KTA sebagai bentuk konfirmasi bisa saja dilakukan pada saat registrasi/pendaftaran.