SURAT KETERANGAN UTK SAUDARA PEJABAT PEMKO

Selamat malam Dr Beni, dok mohon maaf dok saya dr Xxxx dari Kalimatan xxxxxx . Dokter Beni mohon bantuannya dan masukannya. Jadi ada Direktur RSUD di xxxxx di mintaii surat keterangan oleh pejabat pemko mungkin untuk saudaranya yaitu surat keterangan bahwa saudara pejabat pemko ini pernah di rawat di RS dari tanggal 5 Mei s/d 15 mei 2017. Padahal yang bersangkutan tidak pernah di rawat di RSUD tersebut. Pak Pejabat mengintruksikan untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut. Sebagai direktur RS diperhadapkan dalam suatu dilema. Tidak diberikan ada resiko diberikan juga ada resiko. Dr Beni mohn bantuan masukannya apa yang perlu di sampaikan ke bapak pejabat pemko tsb. Dasar hukumnya kira2-kira apa dok yah, mohon bantuannya karena sifatnya sangat urgent ,terima kasih slm Dr xxxxx – Kalimatan xxxxx

Jawab :

Selamat Malam, terima kasih atas pertanyaannya.

Perlu kita (dokter) pahami bersama adalah, “Pada Prinsipnya SURAT SAKIT itu DIBERIKAN bukan DIMINTA”.

Dalam memberikan Surat keterangan Medis dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.

Untuk memberikan Surat Keterangan kita (dokter) mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012), sehingga tidak mudah siapapun utk meminta Surat Keterangan (sakit)

Pasal 7 KODEKI
“Seorang Dokter hanya memberikan Surat Keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri Kebenarannya”

Seorang dokter dalam membuat surat keterangan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 seyogyanya melaksanakannya di instansi/lembaga yang paling independen dari tempat ia bekerja atau melaksanakannya atas nama organisasi profesi tempat ia menjadi anggotanya.

Dalam cakupan Pasal 7 KODEKI 2012 butir (9) : “Seorang dokter tidak boleh membuat Surat Keterangan Sakit bagi orangtua atau pengantar yang tidak bisa bekerja karena mengurusi anaknya atau keluarganya yang sakit.

Maka jelas, Dokter dapat dianggap telah melanggar etik, apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung kebenarannya dan akan dikenakan sanksi etik bahkan disiplin

Selain itu, dokter akan dapat dikenakan Pelanggaran Disiplin Kedokteran, Butir ke-18 Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran yaitu : “Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut” (Lihat Keputusan KKI No 17/2006 ttg Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran). Ancaman teguran hingga Pencabutan izin Praktik.

Sementara Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Pasal 267 KUHP
(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun

(2) seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.

Semoga bisa dipahami.

dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa S3 Hukum Kesehatan
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
NPA IDI : 68818

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x