Klo pasien kita dokter, yang tercover asuransi (prudent,axa,dll) apakah kita boleh mngambil jasa konsul atau gak boleh?

Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Terlebih dahulu mari mengingat perbedaan etik dan hukum adalah sebagai berikut:

1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi . Hukum berlaku untuk umum.

2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintah.

3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.

4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.

Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DEPKES). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.

5. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.

Perdebatan akan permasalahan etik akan  lebih banyak muncul seiring perubahan paradigma tersebut.
Dalam peranannya, Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya  organisasi profesi dokter, bertanggungjawab terhadap mutu pelayanan  dokter Indonesia sebagai anggotanya.
Mutu pelayanan yang dimaksud  adalah pemenuhan standar profesi dimana standar etik atau kode etik  menjadi salah satu unsurnya.
Dalam pelayanan, seorang dokter harus  memegang teguh etika kedokteran yang menjadi penentu keluhuran  profesi ini.
Jika etika kedokteran tidak lagi dipegang teguh oleh dokter  sebagai anggota IDI, maka profesi ini tidak lagi layak disebut sebagai profesi yang luhur.
Mengenai menarik biaya jasa medis/konsultasi sejawat yang dicover asuransi.
Sepengetahuan saya hal tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang atau peraturan menteri. Tetapi di atur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012
profesi dokter bukanlah pedagang, yang akan mencari keuntungan. Imbalan jasa profesionalnya (jasa medis) dilandasi pertolongan kemanusiaan dan pasien mengucapkan terima kasih sekaligus membalasnya dengan pemberian imbalan sebagai suatu kehormatan atas keluhuran itu.
Pasal 18 KODEKI : Menjunjung Tinggi Kesejawatan berbunyi : Setiap dokter wajib memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Dalam Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan; Sesama dokter sebagai sejawat sebenarnya ingin saling diperlakukan sama oleh teman sejawatnya (golden rule).
Konteks kesejawatan dalam hal ini adalah kesetaraan hubungan antar sejawat, tidak ada salah satu yang diduga berperilaku menyimpang.
Makna berikutnya ialah agar setiap dokter menahan diri untuk tidak membuat sulit, bingung, kecewa/marah sejawatnya sehingga terwujud organisasi profesi yang tangguh dengan tradisi  luhur  pengabdi  profesi  sebagai  model  panutannya.
Penjelasan Pasal 18 cakupan Pasal butir (3) yang berbunyi : Setiap dokter wajib menegakkan sewajarnya budaya menolong teman  sejawatnya  yang  sakit,  tertimpa musibah, bencana dan kesulitan berat lainnya. Dijelaskan pada huruf (c), (d) dan (e) halaman 54 yaitu:
(c) Perlakuan dokter  terhadap sejawat yang menjadi pasiennya  : sebaiknya memperkenalkan diri secara jujur bahwa dia adalah dokter ketika berobat ke dokter yang mengobati, dokter yang mengobati teman sejawat sebaiknya menyambut perkenalan diri teman sejawat yang menjadi pasien
(d) Sebaiknya  memperkenalkan  dokter  pribadi  atau  dokter keluarganya  kepada  dokter  yang  mengobati,  dan
(e) Dokter WAJIB MEMBEBASKAN JASA MEDIS BAGI SEJAWATnya, ISTRI/SUAMI, ANAK yang masih menjadi tanggungan, serta ORANGTUA sejawat yang dirawat inap maupun rawat jalan (vertikal) KECUALI ditanggung oleh asuransi.

Mohon di pahami bahasa “dokter wajib membebaskan” Bukan meminta/berharap di gratiskan oleh teman sejawat. Maka sesuai dengan Penjelasan KODEKI 2012 tersebut diatas, apabila pasien tersebut juga adalah SEJAWAT (isteri/suami, orangtua, anak) namun biaya ditanggung oleh Asuransi maka diperbolehkan menarik jasa medis/konsultasi dan hal tersebut tidak melanggar etik.

Demikian Semoga dipahami
Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., S.H., M.Kes., M.H(Kes)
Sekretaris Prodi Hukum Pascasarjana UNPAB
Dosen Hukum Kesehatan Pascasarjana UNPAB
Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia/MHKI

Sumber Foto : https://www.freepik.com/free-photo/medical-physician-doctor-man_5218083.htm

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x