Assalamualikum..wr..wb.. Saya dr. xxx tugas di Asahan, saya mau bertanya. Apakah dokter gigi sebagai kepala puskesmas atau KTU puskesmas boleh menandatangani surat keterangan berbadan sehat bagi calon pengantin, dimana pemeriksaannya dilakukan oleh dokter umum yang bekerja di Puskesmas tersebut? Atas jawaban abg sangat saya harapkan dan terima kasih.
Jawab
Waalaikumsalam wr wb
Terima Kasih atas pertanyaannya
Dokter Gigi di Indonesia wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan Sumpah/Janji Dokter Gigi Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. (Pasal 1 KODEKGI)
Dokter Gigi di Indonesia Wajib mentaati peraturan atau undang-undang RI sorta aturan-aturan yang dikeluarkan oeh organisasi profesi. (Pasal 1 ayat 2 KODEKGI)
Dalam menjalankan profesinya Dokter Gigi di Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan Pribadi (Pasal 3 KODEKDI)
Mengenai Surat Keterangan Berbadan Sehat
Surat keterangan adalah surat yang isinya menerangkan seseorang atau suatu hal. Surat keterangan termasuk salah satu jenis surat yang paling banyak di buat karena isi surat keterangan umumnya menyangkut aktivitas manusia. Surat keterangan hanya dikeluarkan oleh organisasi sehingga surat keterangan selalu bersifat resmi.
Pemberian surat keterangan dan/atau pendapat ahli merupakan sisi lain dari tugas profesi seorang dokter/dokter Gigi yakni untuk kepentingan bukan kesehatan, tetapi kepentingan hukum/medikolegal dalam arti luas dan peradilan.
Profesi dokter gigi merupakan tugas mulia bagi kehidupan manusia dalam bidang kesehatan khususnya kesehatan gigi mulut. Sumpah dan pemeriksaan medis dalam lingkup dan menggunakan ilmu kedokteran yang dilakukannya sendiri menjamin kebenaran terhadap apa yang diterangkannya.
Dalam penerbitan surat keterangan dan/atau pendapat ahli dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus memperhatikan kewenangan pihak berwenang yang memintanya serta klien/pasien yang akan diperiksanya.
Dokter Gigi di Indonesia harus memberi keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan membuat Surat Pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan (Pasal 4 ayat 2 KODEKGI)
Yang dimaksud Pertanggungjawaban profesi adalah keyakinan kebenaran hasil dari pengertian ilmu pengetahuan dan teknologi biomedik/kedokteran, pengalaman klinik, perhitungan epidemiologik dan pemahaman kemanusiaanya sebagai dokter.
Surat keterangan dan pendapat tersebut meliputi hal diagnosis, terapi/pengobatan dan prognosis pasien/klien atau komunitas/masyarakat dalam lingkup ilmu kedokteran yakni biomedik, kedokteran klinis, kedokteran komunitas/kesehatan masyarakat dan humaniora kedokteran/bioetika.
Kebenaran medis diperoleh dari fakta yang diterima dan di olah dokter/dokter Gigi sesuai dengan metodologi keilmuan kedokteran/kedokteran Gigi berdasarkan permintaan pihak berwenang. Untuk menjamin kebenarannya, pembuatan surat keterangan atau pendapat tersebut didasarkan atas sumpah dokter/dokter Gigi.
Aspek Hüküm Surat Keterangan Sehat oleh Dokter Gigi.
Bahwa standar kompetensi dokter gigi yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 yaitu Ruang lingkup Ilmu Kedokteran Gigi mencakup keadaan fisiologis dan patologis sistem stomatognatik termasuk perubahan, penyimpangan atau tidak optimalnya sistem tersebut, secara terpadu pada tingkat individu utuh sampai dengan molekuler, sebagai akibat interaksi dengan lingkungan, dan adanya pengaruh faktor genetik. Sistem stomatognatik meliputi fungsi : (1) pengunyahan dan pencernaan, (2) bicara, (3) estetika, dan (4) persyarafan. (Perkonsil No 40 Tahun 2015 tentang SKDGI)
Dokter dianggap melanggar etik dan disiplin apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung kebenaran.
Pasal 4 ayat 2 KODEKGI :
“Dokter Gigi di Indonesia harus memberi keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibenarkan membuat Surat Pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan”
Pasal 3 angka (2) huruf a dan r, Perkonsil No 4 tahun 2011
“Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan Praktik Kedokteran dengen tidak Kompeten, membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut”.
Pasal 267 KUHP ayat (1) :
“Seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.”
Bolehkah dokter gigi sebagai kepala puskesmas atau KTU puskesmas menandatangani surat keterangan berbadan sehat bagi calon pengantin yang pemeriksaannya dilakukan oleh dokter umum yang bekerja di Puskesmas?
Apabila konteknya adalah hanya menandatangani karena sebagai jabatan kepala puskesmas atau KTU, sebaiknya bisa dilakukan sinkronisasi bahwa Siapa yang Mengeluarkan/Menerbitkan Surat Keterangan Sehat adalah orang yang sama yang melakukan Pemeriksaan. Dalam Aspek hüküm, Pihak yang berwenang menandatangani Surat Keterangan adalah Pihak yang Melakukan, Memeriksa sendiri dan Mengetahui kebenaran Surat Keterangan sesuai Kompetensinya. Jadi, seorang dokter gigi atau Kepala Puskesmas atau KTU dimungkinkan untuk menandatangani Surat Keterangan Dokter jika memperoleh kuasa dari Dokter Pemeriksa langsung yang berwenang. Untuk pemberian kuasa ini harus ada surat kuasa dari Dokter Pemeriksa kepada orang yang ditunjuk bersangkutan.
Namun, Apabila seorang dokter Gigi menerbitkan surat keterangan yang bukan kewenangan dan kompetensinya dan tidak didasarkan kepada kompetensinya secara benar dan patut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dianggap melanggar etika dan disiplin dan berpotensi pelanggaran hukum tentang surat keterangan palsu.
Demikian, Semoga bisa dipahami.
Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H(kes)
Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI)
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
Sumber Gambar: https://www.freepik.com/free-photo/doctor-with-stethoscope-hands-hospital-background_1202124.htm