Bang ben izin bertanya,
- Sebenarnya apakah perlu akreditasi padahal RS itu sudah ada izin operasional?
- Mengapa akreditasi dibagi menjadi 5 level?
- Menurut pendapat bang ben, apakah harus menjadi syarat wajib RS terakreditasi utk kerjasama dengan bpjs?
Terima kasih
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaannya..
Indonesa saat ini sedang di ambang booming industri kesehatan dengan dijalankannya universal health insurance melalui wadah BPJS Kesehatan (dulu PT.ASKES) di tahun 2014 dan rumah sakit tepat berada di tengah arus perubahan tersebut.
Pada saat ini rumah sakit sudah dianggap sebagai suatu organisasi yang semakin kompleks. Kemajemukan rumah sakit ini disebabkan adanya perubahan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang selalu diikuti dengan penyediaan tenaga yang terbagi menjadi tenaga spesialisasi pekerjaan tertentu (Mata, Jantung, Kebidanan, dll), sistem dan prosedur pelayanan semakin rumit dan canggih dan peralatan yang semakin canggih.
Semakin modern dan meningkatnya pendapatan masyarakat maka akan semakin hospital minded. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi sebuah pasar yang sangat menggiurkan bagi pemain di Industri rumah sakit, utamanya swasta (lihat saja sudah mulai menjamurnya rumah sakit swasta di beberapa lokasi). Dalam 2 tahun terakhir jumlah rumah sakit swasta hampir mencapai 2 kali lipat. Break even point (BEP) bisa mereka capai dalam 7-12 tahun, bahkan bisa lebih cepat bila mereka mengincar segmen premium yang bermarjin tinggi.
Bila pelaku rumah sakit swasta lebih leluasa mengembangkan jaringan dan layanannya. Tidak demikian dengan rumah sakit pemerintah (pusat dan daerah). Persepsi buruk dari masyarakat masih melekat dirumah sakit – rumah sakit milik pemerintah. Mulai dari fasilitas yang kurang memadai, hingga buruk nya fasilitas pelayanan kepada para pasiennya. Menurut Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany , salah satu faktor mengapa pelayanan di rumah sakit pemerintah buruk karena mentalitas pegawai negeri sipil yang belum bisa melayani, malah cenderung ingin dilayani, juga karena keterbatasan budjet dan fungsi sosial (fungsi pendidikan untuk rumah sakit pendidikan)
Rumah sakit sebagai institusi yang berorientai profit, beberapa bahkan sudah habis-habisan menonjolkan diri untuk menggaet pasar. Mulai dari pemilihan tenaga medis, pengadaaan pusat perawatan untuk sub spesialis penyakit tertentu, pemilihan, hingga usaha mendapatkan akreditasi yang diakui secara internasional.
Untuk apa akreditasi & Mengapa Akreditasi itu Penting?
Beberapa kalangan pemain bahkan banyak yang beranggapan miris. Toh, ada atau tidak adanya akreditasi pasien tetap datang. Kalaupun rumah sakit kami mendapatkan akreditasi apakah menjamin rumah sakit kami akan ramai? Akreditasi hanya akan memperlambat dan membuat pelayan menjadi lambat dan pasien menjadi sepi. Berbagai pertanyaan dan sindirian bermunculan.
Niat awal Rumah sakit didirikan dan diselenggarakan adalah dengan tujuan utama yaitu memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk asuhan keperawatan, tindakan medis dan diagnostik serta upaya rehabilitasi medis untuk memenuhi kebutuhan pasien. Sehingga pemenuhan kebutuhan untuk pasien ini tentu harus didasarkan atas batas- batas kemampuan rumah sakit itu masing-masing.
Potensi bisnis rumah sakit tinggi apalagi setelah adanya SJSN. Di daerah perkotaan dan kota besar ada gap rumah sakit yang beragam, ada yang berakreditasi lokal, tetapi beberapa sudah ada yang berhasil mendapatkan akrediatasi internasional bahkan ada pula yang tidak memiliki akreditasi sama sekali.
Akreditasi rumah sakit adalah suatu bentuk pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan akreditasi yang ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Harapannya, dengan terAkreditasi nya rumah sakit tersebut masyarakat akan semakin percaya dengan rumah sakit tersebut baik dari sistem pelayan maupun kualitas pengobatannya. Akreditasi internasional tertinggi dari JCI (join commission Internasional) pantaslah menjadi benchmark ukuran sebuah layanan rumah sakit. Karena untuk mendapatkan akreditasi ini bukanlah suatu perkerjaan yang mudah. Dan saat ini Rumah Sakit di Indonesia hanya memiliki sembilan akreditasi JCI. Sementara Rumah Sakit di Sumatera Utara (Medan) baik Pemerintah maupun swasta belum satu pun yang mendapatkan Akreditasi JCI
Regulasi mengenai KEWAJIBAN AKREDITASI Rumah Sakit adalah Amanah Undang – Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan :”Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit WAJIB dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tahun) sekali”.
Diatur dalam Permenkes No 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit Pasal 10 yang menyatakan : “Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan Izin harus di registrasi dan di AKREDITASI”.
Kemudian diatur juga dalam Permenkes No 12 tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan : ” Rumah Sakit WAJIB mengikuti Akreditasi Nasional”.
Mengapa Akreditasi Menjadi 5 Level?
Kewajiban Akreditasi adalah untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit (Pasal 32 dan 46 UU No 44 Tahun 2009 ttg Rumah Sakit jo Pasal 3 ayat (3) PMK No 12 Tahun 2012)
5 Level dalam akreditasi adalah kesanggupan dan kemampuan masing – masing rumah sakit dalam mendapatkan status terakreditasi sesuai sarana dan prasarana masing – masing rumah sakit. Bagi Rumah Sakit dengan SDM, Sarana serta prasarana yang minimal maka tidak diwajibkan mencapai level 5 karena elemen penilaian yang tidak akan mungkin dicapai. ( PMK No 12/2012 pasal 3 ayat (5))
Penilian instrument tersebut dilakukan untuk mengukur kesiapan, dan kemampuan serta kesanggupan dalam penerapan standar pelayanan rumah sakit yang akan menjalani proses akreditasi (PMK No 12/2012 Pasal 5)
Apakah harus menjadi syarat wajib RS terakreditasi utk kerjasama dg bpjs?
Status BPJS Kesehatan dalam Pemerintahan RI termasuk dalam Badan Hukum Publik. UU No 24/2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa BPJS adalah Badan Hukum Publik dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dibentuk khusus melalui UU yang tentunya memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun Lembaga negara lainnya.
BPJS Kesehatan sebagai Lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public service) diberikan kewenangan public, seperti : Membuat atau menghentikan kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan, Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain (Pasal 11 UU No 24/2011 tentang BPJS). Maka atas dasar kewenangan tersebut BPJS berhak untuk memasukkan atau tidak memasukkan Syarat Wajib bagi Rumah Sakit Untuk Terakreditasi agar dapat bekerjasama dengan BPJS.
Akreditasi RS dimaksudkan untuk menjaga agar Klaim sebagai rumah sakit yang memiliki layanan yang canggih, terbaik, terdepan, dapat dibuktikan dengan berbagai tingkat akreditasi tersebut. Dengan mendapatkan Akreditasi masyarakat akan lebih terlindungi dari kesewenangan dan terhindar dari kasus penyalahgunaan profesi karena masyarakat dilindungi hak nya sebagai pasien.
Akreditasi menunjukkan komitmen nyata sebuah rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan pasien, menghormati hak-hak pasien, menjamin kualitas pengobatan dan perawatan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanan di rumah sakit aman dan rumah sakit mempunyai komitmen untuk terus berupaya mengurangi resiko (infeksi/tertular) bagi para pasien dan staf rumah sakit.
Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit. Melalui proses akreditasi rumah sakit, maka diharapkan rumah sakit dapat (1) Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitik beratkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan (2) Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf merasa puas (3) Mendengarkan pasien dan keluarga mereka, menghormati hak-hak mereka dan melibatkan mereka sebagai mitra dalam proses pelayanan (4) Menciptakan budaya mau belajar dari laporan insiden keselamatan pasien (5) membangun kepemimpinan yang mengutamakan kerja sama. Kepemimpinan untuk meraih kualitas dan keselamatan pasien pada semua tingkatan.
Dengan demikian akreditasi sangat diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit yang sekaligus berperan sebagai sarana manajemen. Ibarat sebuah institusi Pendidikan yang memiliki label “Terakreditasi A” maka sudah seyogyanyalah rumah sakit harus mendapatkan label “Telah terakreditasi A” dan ” Telah mendapatkan Akreditasi JCI” dan dana masyarakat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dengan bukti akreditasi.
Demikian Semoga dapat dipahami,