Tentang TKMKB, TPK, DPK
Mencoba menjawab tentang TKMKB – TPK – DPK yang muncul diantara diskusi saling bersahutan.
1. Sejak kapan ada TKMKB?
Sejak JKN berjalan, seharusnya TKMKB berjalan.
2. Itu bagian dari BPJS?
TKMKB adalah bagian dari JKN. Pembentukannya diamanahkan Perpres kepada BPJSK.
3. Kok tidak aktif?
Ada dua faktor: (1) BPJSK sebagai yang bertugas memfasilitasi kerjanya, dan (2) anggota TKMKB itu sendiri. Kalau faktor pertama yang terjadi, mari kita desak, karena itu kewajiban BPJSK. Kalau faktor kedua yang terjadi, ya mari kita perbaiki, karena 80% anggota TKMKB itu Dokter. Yang lain adalah PPNI, IBI dan IAI.
Mudahnya: bisa saja BPJSK yang membentuk, karena itu memang kewajibannya. Tetapi warna, aktivitas dan hasilnya lebih ditentukan oleh anggotanya: kita.
4. Berarti TKMKB tidak independen wong dibentuk BPJSK?
Tergantung kita sebagai anggotanya. TKMKB bekerja untuk JKN, untuk rakyat, tidak untuk semata-mata BPJSK. Ada memang faktor BPJSK sebagai yang memfasilitasi. Kalau itu yang dianggap sebagai masalah, ya mari kita desak, kalau perlu kita dobrak.
5. Apakah boleh memutuskan?
Pendapat saya: boleh. Dalam TKMKB ada pembahasan berbasis medis dan yuridis. Hasilnya bisa dipakai dasar, kalau memang bisa disepakati para pihak.
6. Kalau tidak bisa sepakat?
Ini amanah regulasi JKN bahwa bila ada perbedaan pendapat antar pihak: peserta-faskes/nakes-BPJSK, maka diselesaikan di Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Hanya kalau DPK bertugas di pusat saja, maka akan kewalahan. Kemudian dibentuk Tim Pertimbangan Klinis (TPK) di propinsi. DPK dibentuk Menkes. TPK dibentuk Gubernur.
Siapa anggotanya? Pakar Klinis dan Akademisi. Artinya? Dokter. Hanya ada satu tambahan dari ahli hukum. Kalau di pusat, Dokter ditambah Kepala Biro Hukum. Di propinsi polanya juga sama.
BPJSK? Dalam hal TPK dan DPK, BPJSK sama dengan kita posisinya. Bukan sebagai pembentuknya. Sama-sama yang berhak mengajukan masalah ke TPK dan DPK.
Keputusan TPK dan DPK bersifat final terkait perbedaan pendapat dalam JKN.
7. Ah…. tugas Dokter itu hanya melakukan kerja profesional, tidak ada urusan dengan TKMKB segala.
Pertanyaannya, siapa yang menilai kerja profesional Dokter? Organisaasi Profesi. Wadahnya di RS? Komite Medis. Dimana wadahnya dalam JKN? TKMKB yang berisikan wakil-wakil Komite Medik. Apa kita mau dinilai bukan oleh Organisasi Profesi?
8. Apakah sudah tidak ada masalah dengan TKMKB?
Masih. Akan jauh lebih nyaman bila TKMKB itu dibentuk dan difasilitasi oleh Kemenkes. Sayangnya, bunyi Perpres masih mengatakan “dibentuk oleh BPJSK”.
Lantas bagaimana? Sebelum nanti ada perubahan Perpres, silakan saja dibentuk oleh BPJSK karena itu tugasnya. Tetapi soal keberdayaannya, soal aktivitasnya, soal hasil kerjanya, itu lebih tergantung pada kita: Dokter.
#SalamKawalJKN
(oleh : dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK,PhD)