Apakah Akreditasi itu Khusus untuk Faskes Provider BPJS saja kah?
Assalamualaikum wwb.
Izin bertya dr..
Apakah akreditasi Itu khusus faskes provider bpjs sj kah..ataw tmsk klinik umum ??
Apa yg d mksd dgn : Praktek dokter mandiri itu.. Apkah praktek yg bkn provider bpjs dr ?
sy py balai pengobatan tp bkn provider bpjs. sy jg berpraktek d sana. Mhn info nya yaa dr.. Tkss
Jawab
Waalaikumsalam,wr,wb
Terima Kasih atas Jawabannya
Untuk menilai apakah sistem pelayanan klinis yang menjamin mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas, Klinik, dan PrakTek Mandiri berjalan dengan baik, aman dan minimal dari risiko, serta selalu dilakukan upaya perbaikan proses pelayanan secara berkesinambungan dan konsisten, maka perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap Puskesmas, Klinik, dan PrakTek Mandiri dalam memberikan pelayanan klinis kepada masyarakat.
Akreditasi adalah Pengakuan yang diberikan oleh lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar Akreditasi (Pasal 1Permenkes No 46/2015)
Tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan dalam penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UUPK, “Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan”.
Tempat praktik dokter disebut sebagai sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan tersebut diantaranya : Praktek Perorangan/Mandiri, Klinik, Puskesmas, Balai kesehatan masyarakat, Rumah Sakit.
Praktik perorangan/praktik mandiri adalah praktik swasta yang dilakukan oleh dokter, baik umum maupun spesialis.
Regulasi tentang kewajiban Akreditasi tertera pada Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi, Permenkes No 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Pasal 3 Permenkes No 46 Tahun 2015, berbunyi :
(1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, tempat praktek mandiri dokter gigi WAJIB TERAKREDITASI
(2) Akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali
(3) Akreditasi tempat praktek dokter mandiri dan tempat praktik dokter gigi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun
Pasal 38 Permenkes No 9 Tahun 2014 tentang KLINIK berbunyi :
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Setiap Klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi yang membidangi fasilitas pelayanan kesehatan.
dari penjelasan diatas maka Akreditasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Klinik, Puskesmas, dan Praktik Mandiri tanpa melihat apakah Klinik atau Praktik Mandiri itu bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Demikian semoga dapat dipahami
dr. Beni Satria,M.Kes
Mahasiswa Doktoral (S3)
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
NPA IDI : 68818