APAKAH DOKTER INTERNSHIP BISA MASUK ANGGOTA IDI DAN DI KELUARKAN KARTU ANGGOTA IDI ?
Assalammualikum
Beni abg mau tny, apa dr intrsip bisa masuk anggt idi dan di keluarkan kartu anggta mrk krn setau abg dulu ada peraturan ngak boleh dan klu msk anggta idi apa tdk mlnggar ad/art idi.
Jawab :
Waalaikumsalam
Sesuai AD/ART IDI
Pasal 2 tentang Keanggotaan
(1) anggota biasa adalah dokter WNI yg teregistrasi sebagai dokter dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia
Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Di beberapa negara Eropa program internship berlangsung selama 2 sd 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas.
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip
Maka sesuai penjelasan diatas, bahwa dokter internship adalah DOKTER WNI + Teregistrasi sebagai Dokter dan Diakui oleh Pemerintah RI.
Maka bisa masuk sebagai Anggota IDI dan Mendapatkan Kartu Anggota IDI . Menurut Pemahaman saya tidak melanggar AD/ART IDI.
Demikian semoga bisa dipahami
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818