1.Apakah DIWAJIBKAN MENJADI ANGGOTA IDI dg segala konsekwensinya yi secara administrasi (iuran) dan hak serta kewajibannya???
2.Apakah DIWAJIBKAN MEMBUAT SIP 2 lokasi di PUSKESMAS dan RS jejaring???
Disisi lain ybs TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEGIATAN PRAKTEK DILUAR.
3.Siapa yg BERTANGGUNG JAWAB BILA TERJADI SESUATU TERKAIT ASPEK MEDIKOLEGAL???, dimana/ sejauh mana Peran Perguruan Tinggi, Dikti-Menkes.
Se x lg mohon pencerah kpd ts yg ada digrup ini, nuwun
Jawab :
- Sesuai AD/ART IDI Pasal 2 tentang Keanggotaan
(1) anggota biasa adlh dokter WNI yg teregistrasi sbg dokter dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia
Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan
Maka sesuai penjelasan diatas, bahwa dokter internship adalah DOKTER WNI + Teregistrasi sebagai Dokter dan Diakui oleh Pemerintah RI.
Karena sudah berstatus Dokter Maka bisa masuk sbg Anggota IDI dan Mendapatkan Kartu Anggota IDI. Apakah Wajib? Sebaiknya Dokter intership (DOKTER) mendaftarKan diri masuk sebagai anggota IDI, iuran yg wajib dibayar oleh dokter intership adalah selama 1 (satu) tahun. Manfaat yg akn diperoleh sesuai dgn Hak sebagai Anggota IDI.
- Apakh di wajibkan membuat SIP ?
Dokter yang menjalankan Praktik Wajib memiliki SIP. “Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP”. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(Lihat Pasal 2 Permenkes 2052/2011)
Pasal 3 ayat (2) Permenkes 2052/2011 menjelaskan:” SIP bagi dokter Peserta Program Internship berupa SIP Internship dengan kewenangan yang Sama dgn dokter
Kewenangan seorang dokter dijelaskan dlm Pasal 20 ayat (1) Permenkes 2052/2011 dan UU PRAKTIK Kedokteran Pasal 35 ayat (1) ;
” Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Karena memiliki kewenangan yg sama dengan dokter, Dokter Internship sebaiknya tidak disebut dan atau diperlakukan sebagai “adik-adik internship” tetapi adalah Sejawat (Dokter)
Mengenai tidak boleh melakukan kegiatan Praktek di Luar.
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internsip.
Karena merupakan Penempatan Wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun maka sebaiknya Dokter Program internship menyelesaikan kewajiban nya terlebih dahulu paling lama 1 (satu) tahun sebelum melakukan kegiatan praktek diluar.
- Siapa yg bertanggungjawab, bila terjadi sesuatu Aspek Medikolegal?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dilihat hak dan kewajiban masing2. Dan kasus medikolegal yang terjadi.
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku menurut ilmu kedokteran.
Sesuai dengan permenkes 299/2010
1. Bekerja sesuai standar dan kewenangan( rs atau pkm harus menerbitan clinical orevilege dan clinical appointment
2. Bekerja sesuai permenkes 514/2015 tentang stndar pelayanan yankes primer
3. Mempunyai tanggung jawab medikollegal
4. Bukan pendidikan tapi magang dokter baru
5. Bukan ujian tapi pendalaman pemahaman
6 didampingi oleh dokter pendamping yang bertugas sbg, motivator, fasilator, mentor,evaluator dan panutan,
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di bagian akhir dari ketiga undang-undang itu mengatur berbagai jenis perbuatan dan sanksi pidana bagi siapa saja khususnya tenaga kesehatan dan dokter yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
Bahkan, Pasal 201 UU Kesehatan jo Pasal 63 UU Rumah Sakit mengatur selain dipidana dan denda bagi pengurusnya, korporasi dapat dikenakan denda berupa tiga kali pidana denda untuk orang dan juga sanksi pidana tambahan berupa sanksi administratif bagi korporasi dapat dikenakan berupa pencabutan izin usaha/badan hukumnya oleh pejabat yang berwenang, meski penetapan pencabutan itu dimungkinkan diajukan ke PTUN.
sesuai ajaran kesalahan (schuld) dalam hukum pidana terdiri dari unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan/kelalaian (culpa). Seperti dalam Pasal 359, 360 KUHP baik itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dapat dipidana. Namun dalam ketiga undang-undang itu -yang aturannya bersifat khusus (lex specialis)- semua ketentuan pidananya menyebut harus dengan unsur kesengajaan.
Misalnya, dengan sengaja melakukan aborsi, membuat keterangan dokter palsu, operasional rumah sakit tanpa izin. “Jadi seorang dokter baru bisa dikriminalkan kalau perbuatannya itu sengaja dilakukan”.
Selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan mungkin dapat dikriminalisasi. “Berarti dia dianggap profesional dalam bekerja”
Pasal 29 UU Kesehatan memberikan solusi berupa mekanisme mediasi bagi masyarakat/pasien yang merasa dirugikan atas kelalaian tenaga kesehatan termasuk dokter dalam memberikan pelayanan. Pasal 29 itu berbunyi, “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”.
Mekanisme mediasi itu merupakan pilihan penyelesaian sengketa (nonlitigasi). Pasalnya, seseorang dimungkinkan menempuh jalur hukum lain (litigasi) misalnya melalui jalur perdata berupa gugatan ganti kerugian.
Pasal 46 UU No 44/2009 ttg Rumah Sakit menegaskan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaiannya. “Inilah solusi yang diberikan undang-undang jika terjadi kelalaian.”
Apabila seorang Dokter sudah melakukan SEMUAnya dengan BENAR, maka bila hasilnya NEGATIF atau BURUK dan TIDAK SESUAI dengan yang diharapkan oleh Pasien, maka si Dokter tidak dapat dipersalahkan dan tidak bisa dikatakan telah melakukan suatu KELALAIAN atau KESALAHAN.
Demikian, semoga dapat dipahami..
dr. Beni Satria, M.Kes
Mahasiswa Doktoral (S3)Hukum Kesehatan
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818