Bolehkah Dokter Umum Menolak Melakukan Visum?
assalamualaikum dok.. saya dr.exx.. ingin bertanya dan bertukar pikiran dengan dokter, tentang visum dok.. apakah dokter umum boleh menolak melakukan visum, dok?
jawab :
Waalaikumsalam,wr,wb
Terima kasih atas pertanyaannya
Visum et repertum, diatur dalam Pasal 133 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): (1) “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
(2)Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Pasal 133 ayat (1) KUHP jelas menyebutkan adalah ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.
Pasal 133 ayat (1) KUHAP tidak merinci dan mensyaratkan dokter yang bisa diminta menjadi ahli demi kepentingan peradilan. Bisa dokter kehakiman (dokter forensik) atau dokter lain sesuai kebutuhan.
Bisa dokter rumah sakit pemerintah atau swasta sama saja. Tidak ada aturannya di Indonesia, harus dokter forensik yang bekerja sama dengan penyidik atau dokter forensik yang menjadi ahli harus berasal dari pemerintah. Dokter swasta pun bisa. Dokter umum juga bisa.
Menurut Prof. Andi Hamzah (Pakar Hukum Pidana), sang dokter harus punya reputasi bagus dan memiliki sertifikasi atau terdaftar (memiliki STR dan SIP)
Patut dicatat dan kita ketahui bersama bahwa Permintaan Visum harus dari Pihak Kepolisian dan dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat (Pasal 133 ayat (1) KUHAP)
Apakah dokter umum boleh menolak?
Sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012, Kategori Ketrampilan Klinis tertera Pembuatan Visum et Repertum , Pembuatan Surat Keterangan Medis dan Penerbitan Surat Kematian masuk dalam Kategori Level Kompetensi 4A (Lulusan Dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan tatalaksana secara mandiri dan tuntas). Namun Dokter diperbolehkan untuk menggunakan haknya menolak tindakan yang tidak diketahuinya atau tidak memiliki kompetensinya, atau selama ada dokter lain yang dianggap lebih mampu/kompeten. Tetapi apabila tidak ada maka dokter berkewajiban melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya agar tidak dianggap melawan atau mengabaikan perintah pejabat (kepolisian)
Semoga bisa dipahami.
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
Mahasiswa S3 Hukum Kesehatan
Sore dok, saya mau menanyakan apakah dokter umum di Puskesmas boleh mengeluarkan Visum untuk orang yang meninggal karena meninggalnya di Puskemas tersebut?
2. Apakah ada format baku(dalam peraturan yang berlaku) mengenai visum et repertum?
Terima kasih
1. Sesuai UU No 29/2004. Hak setiap dokter yang telah memiliki STR dan SIP adalah Memberikan Surat Keterangan (termasuk visum salah satunya). Maka dimanapun dokter tersebut bekerja baik Puskesmas, Klinik, RS maka hak dokter melekat.
2. Format baku Visum et repertum sebagaimana yang dikeluarkan dan diajarkan di Pendidikan. (visum luar dan Visum dalam). Namun untuk Visum dalam adalah kompetensi bagi Spesialis Forensik.