Assalamualikum dok ben…
Ini mau menanyakan. Apakah IDI mempunyai peran atau andil dalam masalah ketenagakerjaan para dokter. Contoh kecil, ya.. Jika seorang dokter tidak diberikan THR. Tetapi dokter tersebut dalam masa kontrak. Dan Pihak RS tidak mengeluarkan THR, dan jika dokter tersebut melapor ke disnaker. Tetapi laporan dokter tersebut diabaikan. Apakah ada peraturan dan undang – undang nya? Apakah IDI bisa berperan dalam hal ini. Terima Kasih sebelumnya
Wassalamualikum…
Jawab:
Waalaikumsalam, wr, wb.
Trima Kasih atas pertanyaannya.
Dalam bekerja, terjadi yg namanya hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Mengenai “Gaji” atau “Upah”
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Jadi “Gaji” atau “Upah” adalah Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja. Sehingga bukan merupakan suatu keharusan tetapi suatu kewajiban.
Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Mengenai berapa besaran Gaji/Upah sebagai dokter dapat dilihat dalam surat Perjanjian Kerja.
Mengenai mendapatkan THR.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.(Pasal 2 Permen THR 2016)
Kewajiban Pengusaha Memberikan THR kepada Karyawan
Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (“THR”) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika masa kerja si pekerja adalah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. (Pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016)
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan ; masa verja x 1 bln gaji dibagi 12 (Pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016)
Oleh karena itu, perlu melihat kembali bagaimana komponen upah yang digunakan di perusahaan tempat dokter bekerja sebagai dasar pemberian THR, yakni yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; apakah upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Kapan Hak Pekerja Mendapatkan THR Keagamaan Muncul?
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (Pasal 2 Permen THR 2016)
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.(Pasal 5 ayat 4 Permen THR 2016)
Jika Pengusaha Menunda/Terlambat Membayar THR Keagamaan
Pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.(Pasal 10 ayat 1 Permen THR 2016)
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.(Pasal 10 ayat 2 Permen THR 2016)
Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, (Pasal 11 ayat (1) Permen THR 2016, jo Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan), beraap ;
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Pelanggaran Pembayaran THR
Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan atau perbuatan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Hal ini karena aturan tersebut telah ada dalam Permen THR 2016.
Karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 UU No 2/2004 ttg PPHI)
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaanpelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Peran IDI
Menjawab Pertanyaan dokter tentang Peran IDI. IDI mempunyai perangkat/badan yang bertugas dalam upaya melakukan pembelaan terhadap Anggotanya yang disebut dengan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) baik di tingkat cabang, wilayah dan tingkat Pusat.
Tugas dan Wewenang BHP2A Pasal 29 ayat (2) dan (3) AD/ART IDI :
(2) Melakukan telaah hukum terhadap peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan anggota dan organisasi
(3) Melakukan Pembinaan & Pembelaan Anggota dalam menjalankan Profesinya
Maka sesuai dengan tupoksi BHP2A (Pasal 29 ayat 2 AD/ART IDI), maka peran IDI dalam hal ini adalah membantu anggota dalam melakukan telaah hukum terhadap Perjanjian Kerja antara dokter dan Perusahaan/RS, dalam hal ini telaah terhadap perjanjian kerja/kontrak kerja yang telah disepakati sekaligus pendampingan dalam menyelesaikan perselisihan yang di alami oleh anggotanya dalam hal mediasi.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Langkah pertama yang dapat dokter lakukan adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara dokter dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.(Pasal 3 ayat (1) UU PPHI)
Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral, salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak yang tadi di sebutkan. Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI. (Pasal 1 angka 11 UU PPHI)
Demikian semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Dasar hukum:
- UU No 2/2004 ttg Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- PP No 78/2015 ttg Pengupahan
- Permenaker No 6/2016 ttg THR bagi Pekerja di Perusahaan
Sumber foto : kaskus.co.id