Dok…boleh tanya… Menurut kabar berita yg beredar dimedsos… Apakah kasus maag akut spt yg dialami dr ryan thamrin…bisa separah itu shg tidak bisa disembuhkan… Thanks ya bang…

 

Jawab :

Saya tidak mengetahui banyak mengenai hal tsb, kalaupun seandainya saya mengetahui saya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia ttg penyakit pasien saya. Mengenai kasus maaq akut pnyyb kematian, sangat memungkinkan ada penyulit/penyebab lain tdk hanya maaq akut.. info yg beredar di Grup WA ada yg mengatakan Txxxxx Oxxx, ada yg mengatakan XXX.. Hal ini sngt dipahami krn Diiagnosa dan penyakit pasien wajib dirahasiakan bahkan sampai pasien meninggal dunia.

KEWAJIBAN SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN

Tentang Rahasia kedokteran telah diatur dalam Permenkes No 36/2012. Disebutkan : Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.

Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU Pradok) menegaskan bahwa, Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran; Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 51 huruf (c) UU Pradok No 29/2004 menyatakan bahwa dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban-kewajiban: merahasiakan segala sesuatu yang telah diketahuinya tentang si pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang selanjutnya disebut UU Kesehatan) menyatakan bahwa, setiap orang berhak merahasiakan kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan; dan segala hal mengenai hak-hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku apabila: Perintah undang-undang, Perintah pengadilan, Izin yang bersangkutan, Kepentingan masyarakat, atau Kepentingan orang tersebut.

Saran sebaiknya, kita tidak perlu mengetahui atau mencari tahu (#kepo) mengenai penyakit atau penyebab kematian seseorang yg menjadi rahasia pasien dan dokter. Berpendapat atau berkomentar yg tidak kita ketahui mengenai kematian seseorang. Mari kita doakan almarhum dan Mari kita tetap menjaga diri dan keluarga dengan pola hidup sehat.

Demikian, semoga dapat dipahami…

dr. Beni Satria,M.Kes
Kajian dan Diseminasi Isu Strategis Bidang Kesehatan PB IDI
Kajian Hukum Kesehatan Masyarakat MHKI SUMUT
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Pengurus PB IDI
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x