APAKAH PASIEN/KELUARGA PASIEN YANG PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI DIKENAKAN BIAYA UMUM?
Ass dokter saya ingin bertanya,
Adik Ipar Sy pny Anak (Usia 2 bln) saat ini telah Menjalani / Dirawat di RSAB Harapan Kita (sblm di RSAB pasien di rawat di RSUD Pasar Rebo ) mulai dr tgl 15 agustus smp saat ini dan Hasil Sementara Diagnosa Medis itu ada Tumor di Paru2 , namun apabila kita ingin Melakukan Mengetahui Tumor nya itu Ganas atau tdk nya maka hrs dilakukan Biopsi , akan tetapi krn Usia Pasien yg msh Terlalu kecil (Usia 2 Bln) itu sangat beresiko bisa mengakibatkan Meninggal Dunia , lalu saat ini pihak keluarga pasien sngt tdk Setuju utk melakukan Proses Biopsi dan Keluarga Pasien Bermaksud ingin Bawa Pulang Pasien (Mau Ditawat dirmh sj) , namun stlh Kita Mengutarakan keinginan Keluarga Pasien (Keluarga Pasien Ingin Bawa Keluar dr RSAB / Keluarga Pasien ingin Merawat Pasien dirumah saja) akan Tetapi Pihak RS dan Dokternya berkata kl Prosedur BPJS ya Keluarga Pasien harus Membayar Biaya selama Pasien di rawat di RSAB (dengan kata lain dikenakan jalur umum / tdk menggunakan BPJS) , Biaya Pengobatan dr Tgl 15 Agustus smp Hr ini Totalnya sebesar Est 8-9jt an , Numun Krn Keluarga Pasien Tdk Mampu dan Mereka Kebingungan Pak. Apakah Memang spt itu Prosedur dr BPJS nya Dan Lalu Solusi nya Bgmn ya dok? Maksih dokter
Jawab :
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Aturan terhadap pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS/ APS) ini sudah mengalami beberapa perubahan, peraturan lama menyebutkan bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur bpjs tetap bisa ditanggung oleh bpjs, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari, artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan keseahtan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa.
Beda dengan dulu, untuk saat ini berdasarkan surat edaran dari BPJS Kesehatan, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS walaupun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, artinya si pasien harus membayar biaya sendiri. sementara status kartu BPJS tetap masih dalam keadaan aktif, dalam artian peserta tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu seperti di pertaturan terdahulu, namun peserta diharuskan membayar biaya perawatan karena APS (Pulang Atas Permintaan Sendiri).
Siapapun yang melakukan rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu untuk pulang atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter, karena jika tidak maka anda harus membayar biaya perawatan sendiri. Sebaiknya hal itu dipikirkan kembali untuk pulang buru-buru sebelum pasien sehat 100%, karena bpjs kesehatan sebenarnya dapat menanggung seluruh biaya pasien tanpa flapon artinya, berapapun biayanya bpjs akan membayar biaya tersebut.
Hal ini sebenarnya sudah pernah di sosialisasikan pihak BPJSK yaitu bahwa Apabila pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dapat dianggap Pasien Umum, krn tidak mengikuti Prosedur dan apabila kemudian setelah itu harus dirawat kembali juga dianggap Umum. Dasarnya adalah APS termasuk tidak sesuai Prosedur. Sesuai PMK No 28/2014, apabila tidak sesuai Prosedur maka tidak di cover Bpjs Kesehatan
Pulang atas permintaan sendiri tidak dijamin BPJS karena salah satunya adalah readmisi (balik rawat lagi) dan kondisi makin parah sehingga cost semakin tinggi, inilah sebagai salah satu dasarnya.
Kategori Pasien pulang Paksa
Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut (contoh) :
a. Pasien Yang harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya namun pasien tidak mau melanjutkan, seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.
b. Pasien menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
c. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Dengan demikian tentang status pasien bpjs kesehatan yang melakukan pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri, peraturan saat ini berlaku bahwa pasien pulang paksa harus membayar sendiri biaya perawatan.
Solusinya adalah : tetaplah mengikuti prosedur dan anjuran dokter dan pihak rs tidak menolak prosedur tindakan demi kebaikan pasien, milikilah keyakinan bahwa dokter bekerja dibawah sumpah dan sesuai ketentuan dan keilmuan. Resiko medis selalu ada, tapi tidak untuk ditakuti dan diamini. Berobatlah hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
dr. Beni Satria, M.Kes
Anggota TKMKB Prov SUMUT
Tolong beri penjelasan semisal pasien yersebut udah sehat tp msh ditahan oleh pigak dokter rs