Assalammu’alaikum.
Izin bertanya abangda, Apakah untuk mengajukan permohonan rekomendasi SIP dari IDI harus dgn rekomendasi PDUI…? Apa dasar hukumnya…? Setahu saya,, tidak ada rekomendasi di atas rekomendasi… Terima kasih atas penjelasannya abangda…

Jawab

Waalaikumsalam
Terima Kasih atas pertanyaannya

Organisasi IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter yang diakui Pemerintah dan Undang-Undang. Kebijakan Organisasi IDI merupakan Kebijakan seluruh jajaran IDI baik di Tingkat Struktural (IDI Wilayah/IDI Cabang) dan Perhimpunan-perhimpunan

Perhimpunan-perhimpunan yang ada dalam organisasi IDI adalah merupakan Kelengkapan organisasi, yang mendukung dan membantu organisasi menyelenggarakan kewenangan dibidang pengembangan keilmuan, sedangkan yang menyangkut kebijakan adalah kewenangan Pengurus Besar. Perhimpunan-perhimpunan yang ada di lingkungan IDI yaitu Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP), Perhimpunan Dokter Pelayanan Spesialis (PDSp) dan Perhimpunan Dokter Seminat.

Dalam ORTALA,
BAB TATA LAKSANA PERHIMPUNAN – PERHIMPUANN
Pasal 1
(1) bahwa dilingkungan organisasi IDI terdapat unsur-unsur : MPPK yang terdiri dari Perhimpunan-perhimpunan yang ada di lingkungan IDI
(2) Perhimpunan-perhimpunan yang ada di lingkungan IDI yaitu : Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) dan Perhimpunan Dokter Pelayanan Spesialis (PDSp) dan Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm)
(3) Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer terdiri dari Perhimpunan Dokter UMum Indonesia (PDUI) dan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI)
(6) Bahwa Pengaturan tentang Pembentukan dan Pengakuan Perhimpunan perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Besar IDI

Pasal 2 : Struktur Organisasi
(1) Perhimpunan – perhimpunan yang ada dalam Organisasi IDI adalah merupakan kelengkapan organisasi, yang mendukung dan membantu organisasi menyelenggarakan kewenangan di bidang Pengembangan kelilmuan, sedangkan yang menyangkut KEBIJAKAN adalah KEWENANGAN Pengurus Besar

Anggaran Dasar Perhimpunan harus menyesuaikan dengan Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

AD/ART PDUI
Pasal 7
PDUI adalah organisasi profesi bagi dokter umum Indonesia yang bersifat otonom bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Pasal 8 : Hak Anggota
1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, dan mengikuti semua organisasi tetapi tidak mempunyak hak memilih dan dipilih.
2. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pertanyaan dengan lisan, dan/atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memiliki hak memilih dan dipilih serta mendapatkan pembinaan.
3. Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam
melaksanakan tugas PDUI dan/atau melaksanakan profesinya.
4. Tiap anggota berhak mendapatkan manfaat dari upaya organisasi profesi untuk mensejahterakan anggotanya.

Mengenai Pertanyaan :
Apakah untuk mengajukan Permohonan Rekomendasi SIP dari IDI harus dengan Rekomendasi Perhimpunan (PDUI)? Apa Dasar Hukumnya?

Tugas dan Wewenang Pengurus Cabang (Pasal 20 AD/ART IDI hlm 44)
a. Melaksanakan Keputusan Mukhtamar, Muswil dan Muscab serta ketetapan-ketetapan Organisasi
b. Memberikan laporan kegiatan cabang kepada pengurus wilayah yang dilakukan minimal sekali 6 (enam) bulan
c. Membina hubungan baik dengan semua aparat, khususnya yang berhubungan dengan dunia kesehatan
d. Melakukan advokasi kebijakan bidang kesehatan di daerahnya
e. Bertanggungjawab kepada Muscab

Bahwa tidak ada Dasar hukum yang kuat menurut yang saya ketahui bahwa untuk Mengajukan Permohonan Rekomendasi SIP dari IDI harus dengan Rekomendasi Perhimpunan (PDUI) kecuali Kebijakan dari Masing-masing Perhimpunan.

Apabila untuk mengajukan Permohonan Rekomendasi SIP dari IDI harus dengan Rekomendasi Perhimpunan (PDUI) menurut saya merupakan suatu kebijakan dari IDI cabang setempat, dan hal ini bertentangan dengan Ad/ART IDI karena Kebijakan adalah Kewenangan Pengurus Besar (Pasal 2 ayat 1 ORTALA IDI)

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (KODEKI 2012)

KODEKI 2012 mengatur tentang Kewajiban sesama dokter yaitu Sesama dokter sebagai Sejawat sebenarnya ingin saling diperlakukan sama oleh teman sejawatnya (GOLDEN RULE).

Konteks Kesejawatan dalam hal ini adalah kesetaraan hubungan antar sejawat, tidak ada salah satu yang diduga berperilaku menyimpang.

Makna berikutnya adalah agar seorang dokter menahan diri untuk tidak membuat SULIT, BINGUNG, KECEWA/MARAH Sejawatnya sehingga terwujud Organisasi Profesi yang TANGGUH dengan Tradisi Luhur PENGABDIAN PROFESI Sebagai MOdel Panutan.

Dalam KODEKI 2012 Penjelasan Pasal 18, hlm 53. “Mempersulit Rekomendasi (Persyaratan Perizinan) : Seorang birokrat yang secara sengaja mempersulit sejawat lain yang persyaratan administratifnya sudah memenuhi, dikategorikan Melanggar ETIK”

Demikian, semoga dapat dipahami bersama.

dr. Beni Satria,M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x