Apakah RS / Dokter boleh membuka Rahasia Medis Pasien saat Pers Release demi klarifikasi berita Media?
Assalamu’alaikum.. Dok.. Berkaitan dgn Kasus bayi Debora.. Mau menanyakan apa press release dengan mengungkap riwayat medis Pasien rs “dihalalkan ” Demi Klarifikasi berita media? Kalo boleh, apa aja Yg boleh kita jelaskan manakala melakukan penjelasan pada pers agar tidak mlanggar rahasia medik pasien? Maturnuwun
Jawab :
Waalaikumsalam.,wr,wb
Mengenai Rumah Sakit melakukan Press Release dengan mengungkap riwayat medis pasien demi klarifikasi berita media, apakah boleh?
Pasal 3 Permenkes No 36/2012 ttg Rahasia kedokteran menjelaskan :
” Rahasia kedokteran mencakup :
a. identitas pasien;mencakup data dan informasi
b. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan
c. hal lain yang berkenaan dengan pasien.
Pada kondisi tertentu , rahasia medis dapat dibuka untuk kepentingan memenuhi permintaan masalah hukum atas perintah peradilan atas izin pasien itu sendiri, rujukan ke pelayanan lain demi kepentingan pasien dan keluarganya, perintah atasan yang mempunyai hak, pengobatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan, pembiayaan, bahan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, sebagai bahan statistik kesehatan, pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik.
Ada beberapa keadaan dimana pemegang rahasia kedokteran dapat membuka rahasia tanpa terkena sanksi hukum. Keadan tersebut dapat dibagi menjadi dua:
a. Pembukaan rahasia kedokteran dengan kerelaan/ijin pasien
Dalamhal ini, dapat dianggap pasien sendiri menyatakan secara tidak langsung rahasia kedokteran itu bukan merupakan rahasia sehingga tidak wajib dirahasiakan oleh dokter. Tetapi walaupun ada permintaan pasien agar dokter membuka rahsia kedokteran, dokter tidak harus memenuhinya demi menjaga keluhuran profesi kedokteran.
b. Pembukaan kedokteran tanpa kerelaan/ijin pasien
Dalam hal ini, dokter terpaksa membuka rahasia kedokteran karena sesuatu hal yang walaupun tidak dibenarkan oleh hukum, tetapi dokter tidak dipidana karena adanya dasar-dasar pengapusan pidana (straf uitsliting-sgronden), yang dapat dijumpai dalam pasal 48,49,50,51 KUHP.
Pasal 48 KUHP berbunyi :
Barang siapa melakukan perbuatan karena suatu daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP ayat (1) berbunyi :
“Tidak dipidana , barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenkes No 36/2012 ttg Rahasia Kedokteran menjelaskan :
(1) Pasien atau keluarga terdekat pasien yang telah meninggal dunia yang menuntut tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan serta menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.
(2) Penginformasian melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan dan/atau fasillitas pelayanan kesehatan untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab.
Kemudian sesuai Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit BAB Perlindungan Hukum Rumah Sakit Berbunyi :
(2) Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.
(3) Penginformasian kepada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.
Kasus diatas menurut pendapat saya, Rumah Sakit dan atau dokter sebenarnya tidak dapat dipersalahkan dan dipermasalahkan karena menggunakan hak jawab (Pasal 13 PMK No 36/2012, Pasal 44 UU No 44/2009) serta melakukan pembelaan terpaksa (KUHP Pasal 48, 49)
Demikian, semoga dapat dipahami…
dr. Beni Satria,M.Kes
Kajian dan Diseminasi Isu Strategis Bidang Kesehatan PB IDI
Kajian Hukum Kesehatan Masyarakat MHKI SUMUT
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Pengurus PB IDI
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum