Mohon izin bertanya dan konsultasi dok….

1.apakah rsia hanya memberikan pelayanan penyakit anak dan obgyn??

2.atau apakah rsia berarti rs yang melayani semua penyakit yg terjadi pada ibu dan anak..termasuk kasus bedah..misalnya..apendisitis pada anak??atau lipoma pada tangan pada ibu?

3.Apakah rsia boleh memberikan pelayanan poli 4 dasar termasuk penyakit dalam dan bedah?

4 apakah ada undang undang atau aturan yg bisa saya jadikan rujukan untuk hal ini… Trmakasih sebelumnya dokter

Jawab :

Terima kasih atas pertanyaannya…

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Penetapan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pelayanan;
b. sumber daya manusia;
c. peralatan; dan
d. bangunan dan prasarana.

Mengenai pertanyaan dokter, apakah RSIA hanya memberikan pelayanan Penyakit Anak dan Obgyn dan bolehkah memberikan pelayanan Poli 4 besar? Serta Undang – undang yang menjadi rujukan?

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Izin Rumah Sakit sebagai pengganti PMK No 147/2010 tentang Perizinan RS, PMK No 340/2010 tentang Klasifikasi RS (kecuali lampiran II Kriteria Rumah Sakit Khusus sepanjang belum diganti), KMK 2264/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan RS, yang semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan klasifikasi, perizinan, dan penamaan Rumah Sakit sepanjang bertentangan dengan Ketentuan dalam PMk N0 56/2014 (terbaru) ini dinyatakan di cabut dan tidak berlaku.

Selain itu untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak dokter dapat mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Program Rumah Sakit Sayang ibu dan bayi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2008

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan
dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. (Pasal 11 Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Izin RS)

Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyaki (Pasal 1 PMK 56/2014)

Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya (Pasal 1 PMK 56/2014)

Rumah Sakit Ibu dan Anak masuk dalam Kategori Rumah Sakit Khusus, hal ini dijelaskan dalam Pasal 59 PMK No 56/2014 :
Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus:
a. ibu dan anak;
b. mata;
c. otak;
d. gigi dan mulut;
e. kanker;
f. jantung dan pembuluh darah;
g. jiwa;
h. infeksi;
i. paru;
j. telinga-hidung-tenggorokan;
k. bedah;
l. ketergantungan obat; dan
m. ginjal.

Pelayananan Yang dapat dilakukan di Rumah Sakit Khusus ( Pasal 60 dan Pasal 61)
Pasal 60 :
Rumah Sakit Khusus harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling
sedikit meliputi:
a. pelayanan, yang diselenggarakan meliputi:
1. pelayanan medik, paling sedikit terdiri dari:
a) pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) pelayanan medik umum;
c) pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan;
d) pelayanan medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan;
e) pelayanan medik spesialis penunjang;
2. pelayanan kefarmasian;
3. pelayanan keperawatan;
4. pelayanan penunjang klinik; dan
5. pelayanan penunjang nonklinik;
b. sumber daya manusia, paling sedikit terdiri dari:
1. tenaga medis, yang memiliki kewenangan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tenaga kefarmasian, dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
3. tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
4. tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;

Sesuai penjelasan diatas, maka pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan medik spesiali dan/atau sub spesialis sesuai kekhususan serta spesialis penunjung sangat diharuskan paling sedikit wajib dilakukan di Rumah Sakit Khusus ibu dan anak.

Demikian, semoga dapat dipahami.

dr. Beni Satria, M.Kes
NPA IDI : 68818
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Pengurus MHKI SUMUT
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
2
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x