Apakah Secara Regulasi BPKP (auditor Negara) diperbolehkan membuka Rekam Medik RS?
Jawab :
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Sesuai Perpres NoNo 82 Tahun 2018 maka BPKP merupakan termasuk salah sastu auditor berwenang. Kemenkeu dapat meminta BPKP untuk melakukan PDTT (termasuk atas lembaga BPJS Kesehatan). Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal – hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. PDTT bisa bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). Hasil pemeriksaan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – undangan. Perlu digarisbawahi tujuan BPKP ke RS yang di Audit adalah BPJS Kesehatan, setelah melakukan Audit di BPJS Kesehatan maka BPKP berniat mencari perbandingan ke RS yang bekerjasama yang dilakukan adalah Metode Agreed Upon Procedures dimana yang diminta adalah SOP, Pengklaiman RS ke BPJS Kesehatan apakah sudah sesuai dengan yang disepakati.
Terkait apakah BPKP diperbolehkan membuka Rekam Medis?
Berkas Rekam Medis adalah Milik Sarana Pelayanan Kesehatan dan isi (dalam bentuk ringkasan medis) merupakan Milik Pasien (Pasal 12 PMK No 269/2008).
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggungjawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau PENGGUNAAN OLEH ORANG atau BADAN YANG TIDAK BERHAK terhadap Rekam Medis (Pasal 14 PMK No 269/2008)
Pemanfaatan Rekam Medis dapat dipakai sebagai (Pasal 13 PMK NO 269/2008):
- Pemeliharaan kesehatan dan Pengobatan pasien
- Alat bukti dalam proses penegakkan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi
- Keperluan Pendidikan dan Penelitian (harus dijaga kerahasiaan, bila menyebut identitas pasien wajib mendapat persetujuan pasien/keluarga. Bila utk kepentingan negara tidak memerlukan persetujuan pasien/keluarga)
- Dasar Pembayar Biaya Pelayanan Kesehatan, dan
- Data Statistik Kesehatan
Rahasia Kedokteran dapat dibuka terbatas sesuai kebutuhan untuk (Pasal 5 jo Pasal 9 PMK No 36/2012 ):
- Kepentingan pasien ( harus dengan persetujuan pasien, apabila pasien tidak cakapa dapat diwakilkan oleh keluarga terdekat)
- Memenuhi Permintaan Aparatur Penegak Hukum dalam rangka penegakkan hukum (persetujuan dari pasien baik secara tertulis maupun system elektronik, dan hal ini dinyatakan telag diberikan pada saat pendaftaran pasien pada pelayanan kesehatan).
Untuk memenuhi permintaan penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum dapat dilakukan pada proses :
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Penuntutan
- Dan Sidang Pengadilan
Pembukaan tersebut dapat melalui Pemberian data dan informasi berupa :
- Visum et repertum
- Keterangan ahli
- Keterangan saksi dan/atau
- Ringkasan medis
Harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang. Dalam hal atas perintah pengadilan atau dalam sidang pengadilan, maka Rekam Medis seluruhnya dapat diberikan.
- Permintaan pasien sendiri
- Ketentuan peraturan perundang – undangan :
- Dalam rangka penegakkan etik atau disiplin serta kepentingan umum (tanpa persetujuan pasien).
- Diberikan atas permintaan tertulis dari MKEK/MKDKI
- Pembukaan untuk pentingan Audit medis dilakukan tanpa membuka identitas pasien.
- Meliputi :
- Audit Medis
- Ancaman KLB/Wabah (identitas dapat dibuka kpd institus/pihak berwenang)
- Penelitian Kesehatan untuk kepentingan negara
- Pendidikan atau penggunaan informasi yg akan berguna di masa yang akan datang
- Ancaman keselamatan orang lain dan masyarakat (identitas dapat dibuka kpd institus/pihak berwenang)
Penegak Hukum adalah aparat yang melaksanakan proses upaya untuk tegaknya proses atau berfungsinya norma – norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan – hubungan hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Lalu, siapa saja Aparat Penegak Hukum itu di Indonesia?
Sebenarnya, ada banyak aparatur Penegak Hukum di Indonesia, diantaranya : Kepolisian (Pasal 2 UU No 2/2002), KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (Pasal 2 UU No 24/2003), Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Badan Pengawas Pasar Modal/BPPM, Direktorat Jendral Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP (Pasal 1 ayat 8 PP No 6/2010).
Maka sesuai regulasi tersebut, BPKP belum termasuk institusi yang memiliki kewenangan yang diperbolehkan untuk meminta dan membuka berkas REKAM MEDIS keseluruhan. Penanggungjawab pelayanan pasien atau pimpinan fasilitas pelayanan dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang – undangan (Pasal 11 PMK No 36/2012). Untuk itu, maka Pembukaan berkas Rekam Medis termasuk rahasia kedokteran harus didasarkan pada data dan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (Pasal 12 PMK No 36/2012).
Demikian semoga dapat dipahami.
Dr. dr. Beni Satria., M.Kes., M.H(Kes)
Pemerhati Hukum Kesehatan
Sekretaris Program Studi Hukum Magister Hukum UNPAB Medan