Apakah Setiap Pembuatan SIP ditukar dengan STR ? Apakah Mendapatkan Salary dari Klinik/ RS ?
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraqatuh..
Selamat siang dokter.
Saya Sxxxx Hxxx, dokter yang baru berkarir dan merintis, ingin menanyakan, apakah setiap pembuatan Surat Izin Praktek (SIP) harus selalu ditukar dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuat di dinas kesehatan? Kemudian, apakah jika kita meletakan SIP di suatu klinik atau RS mendapat salary dari klinik / RS tersebut?
Apakah ada undang-undang yang mengatur itu? Atau hanya kesepakatan antara dokter dan pihak klinik atau rumah sakit? Terima kasih dokter atas jawaban nya.
Mohon maaf jika ada salah kata dalam penyampaian pertanyaan ini.
#cmiiw. Wasalam..
Jawab :
Waalaikumsalam,wr,wb.
Terima Kasih atas pertanyaannya
Apakah setiap pembuatan Surat Izin Praktek (SIP) harus selalu ditukar dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dibuat di dinas kesehatan?
Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia WAJIB memiliki Surat Izin Praktik (SIP) (Pasal 36 UUPK No 29/2004. Pasal 2 ayat (1) Permenkes 2052/2011)
Perlu saya jelaskan terlebih dahulu disini,
Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi adalah Bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Jadi, STR BUKAN dibuat Oleh Dinas Kesehatan. (UUPK No 29/2004 dan Permenkes 2052/2011)
Surat izin praktik (SIP) adalah Bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran setelah memenuhi syarat. Pemerintah dalam hal ini adalah dinas kesehatan (UUPK No 29/2004 dan Permenkes 2052/2011)
Pasal 37 UUPK No 29/2004 menjelaskan :
(1) SIP sebagaimana dimaksud dlm Pasal 36 dikeluarkan oleh Pejabat Kesehatan yang berwenang di Kab/Kota tempat Praktik Kedokteran dan kedokteran Gigi dilaksanakan.
Pasal 2 ayat (2) Permenkes 2052/2011 menjelaskan :
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
(3) Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah dokter dan dokter gigi dengan kebutuhan pelayanan
Pasal 38 UUPk No 29/2004 menjelasakan :
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaiman dimaksud pasal 36, maka dokter atau dokter gigi harus :
a. Memiliki STR dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku
b. Mempunyai tempat Praktik
c. Memiliki Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Pasal 8 Permenkes 2052/2011 menjelaskan ttg Persyaratan dan tat acara memperoleh SIP
(1) Untuk memperoleh SIP Dokter dan dokter gigi hrs mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota tepat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirtkan :
a. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi Asli Oleh KKI
b. Surat Pernyataan mempunyai tenpat praktik, atau Surat Keteranagn dari fasilitas pelayanan kesehtan sebagai tempat praktiknya
c. Surat Persetujuan dari atasan lansgung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilita pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
d. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik
e. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanayak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
(2) Dalam pengajuan permohonan SIP sebagaiaman dimaksud pada ayat (10 harus dinyatakan secara tegas permintaan SIP untuk tempat praktik Pertama, Kedua atau Ketiga.
Pasal 9
(1) Dokter dan Dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaiaman dimaksuyd dalam pasal 8 ayat (1) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat Praktik.
Dari penjelasan diatas jelas, bahwa fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI harus dilampirkan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIP bukan ditukarkan.
SALARY
Di bidang pelayanan kesehatan di Rumah sakit ada 3 (tiga) pelaku utama yang berperan, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Ketiga pelaku utama tersebut adalah Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Pengaturan hak dan kewajiban tersebut, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
- Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit,
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan
- Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Sesuai dengan UUPK No 29/2004 Pasal 50 huruf (d) Salah satu Hak Dokter adalah Menerima Imbalan Jasa.
Apabila kita merujuk kepada UU No 13/2013 ttg Ketenagakerjaan, dijelaskan :
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sesuai dengan UU No. 44/2009 ttg Rumah Sakit dan Permenkes No.9/2014 ttg Klinik. Rumah sakit dan Klinik harus berbadan Hukum. Badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja memiliki kewajiban untuk membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (UU No 3/2013)
Salary (Upah) adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 UU N0 13/2003)
Mengenai, apakah jika kita meletakan SIP di suatu klinik atau RS mendapat salary dari klinik / RS tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengatur itu? Atau hanya kesepakatan antara dokter dan pihak klinik atau rumah sakit?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sesuai penjelasan yang telah saya utarakan diatas, menurut saya, sebelum meletakkan SIP dan atau bekerja di Klinik/ RS harus terlebih dahulu di diskusikan dan disepakati mengenai tugas dan salary yang dokter terima sekaligus tugas dan tanggungjawab masing – masing dalam bentuk kesepakatan kerja atau Perjanjian Kerjasama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Demikian, semoga dapat dipahami.
dr. Beni Satria, M.Kes
Selamat pagi Dokter.
Saya mau bertanya, apakah dokter yang berpraktik harus memiliki lebih dari 1 (satu) SIP sesuai tempat-tempat praktiknya jika berpraktik di 2 (klinik) berbeda. Terima kasih
Pada Prinsipnya . Satu Izin Praktik hanya berlaku untuk tempat praktik ditempat tersebut. Bila Lebih dari satu, maka Surat Izin Praktik juga lebih dari satu. Surat Izin Praktik mengikuti/Sesuai tempat Praktik dimana dokter berpraktik. Bila berbeda Klinik maka berbeda juga izin dan nomer izinnya. Walaupun hanya berjarak beberapa puluh meter.