Bagaimana aturan Papan Praktik Dokter
Assalamu’alaikum dr beni…
Maaf mengganggu waktunya sebentar
Ben, boleh tau peraturan tentang penulisan dan ukuran plang praktek dokter??
Jawab
Waalaikumsalam.. Terima kasih untuk pertanyaannya
Sesuai UU Praktik Kedokteran No 29 tahun 2004 Pasal 41.
“Dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran“.
Aturan papan nama berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) penjelasan Pasal 4 KODEKI yaitu:
- Ukuran 40 x 60 cm (maksimal 60 x 90 cm).
- Dengan dasar cat putih dan huruf hitam.
- Pada papan nama tercantum Nama Gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan Surat Ijin Praktik, serta Waktu Praktik.
- Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon.
- Papan nama tersebut tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan.
Demikian Semoga dapat dipahami dan dimaklumi
dr. Beni Satria,M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3)
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818