Selamat siang dok. Mohon izin saya mau konsul sedikit tentang jam kerja dan SIP. Saya dokter Puskesmas kebetulan tahun ini Puskes saya pelayanannya menjadi ranap sebelumnya hanya rawat jalan. Dua minggu ini kami dapat penambahan dokter satu orang. Sebelumnya hanya saya dok di Puskesmas. Kebetulan saya juga PNS. Kira-kira jam kerja dokter itu berapa jam ya dok. Karena kebetulan kami ranap dua dokter akhirnya kami putskan untuk 1 minggu 1 dokter yang bertanggungjawab untuk pelayanan. Jika minggu ini saya, berarti tanggungjawab saya di poli rajal dan ranap. Jam masuk puskes 07.30 – 14.00 untuk diatas jam 2 jika ada pasien kami on call sedangkan sejawat yang satunya bebas tugas. Mengingat kami hanya berdua, jadi kami akali seperti ini. Apakah ini salah secara kepegawaian? Terus dok, kalua kita mau kerja di tempat lain diluar jam kerja karena PNS diperkenankan tidak?
Jawab :
Terima kasih untuk pertanyaannya.
Dasar Hukum Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (“PNS”)
Untuk PNS, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) beserta peraturan pelaksanannya.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Jam Kerja PNS
Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah (“Keppres 68/1995”) sebagai berikut: (Pasal 2 jo Pasal 3 Keppres 68/1995)
- Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 – 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 – 13.00. Hari Jumat:Jam 07.30 – 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 – 13.00.
Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi: Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya. Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan, jam kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan (“Permenhub 90/2014”).
Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU ASN dan aturan-aturan pelaksanannya. UU ASN berisi ketentuan-ketentuan umum yang kemudian diatur kembali dalam peraturan pelaksanaannya serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi/Badan/Lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu bagaimana pengaturan waktu kerja bagi PNS dengan menggunakan sistem kerja shift?
Pengaturan jam kerja shift bagi PNS diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah(“Kepmenpan 8/1996”).
Dalam Lampiran Kepmenpan 8/1996, khususnya dalam bagian latar belakang, dikatakan antara lain bahwa hari dan jam kerja di lingkungan lembaga pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan jumlah jam kerja efektif sebanyak 37,5 jam per minggu.
Ada pengecualian kebijakan 5 (lima) hari kerja ini, yaitu bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unit kerja pelayanan yang dimaksud adalah unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit/ Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telepon, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis (lihat Romawi II huruf B angka 3a dan 3b Lampiran Kepmenpan 8/1996).
Masing–masing lembaga pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi semua unit kerja pelayanan yang ada di lingkungannya masing–masing baik di pusat maupun di daerah. Kemudian unit-unit kerja pelayanan tersebut akan dievaluasi untuk ditetapkan sesuai dengan sifat pelayanan masing–masing yaitu (lihat Romawi II huruf B angka 3c dan 3d Lampiran Kepmenpan 8/1996):
1) Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu;
2) Unit kerja pelayanan melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur yang diatur secara bergilir (shift);
Penetapan unit kerja pelayanan yang dikecualikan dari kebijaksanaan 5 (lima) hari kerja berdasarkan hasil inventarisasi dilakukan (Romawi II huruf B angka 3e Lampiran Kepmenpan 8/1996):
1) Untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
2) Untuk lembaga pemerintah di tingkat daerah, termasuk unit kerja pelayanan di lingkungan badan usaha milik daerah ditetapkan oleh menteri dalam negeri sesuai usulan gubernur kepala daerah tingkat I, dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Jadi, menjawab pertanyaan dokter, yang menjadi dasar hukum pengaturan sistem kerja shift bagi PNS yang bekerja khususnya di unit kerja pelayanan (Puskesmas) yang memberikan pelayanan yang sifatnya mendesak (urgent) dan atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas atau pemadam kebakaran adalah Kepmenpan 8/1996.
Maka, dilihat lagi di mana unit kerja pelayanan itu bekerja, apakah di lembaga pemerintah di tingkat pusat atau daerah. Setelah dilakukan inventarisasi, pengaturan waktu kerja yang diatur secara bergilir (shift) ditetapkan Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan prosedur yang kami sebutkan di atas. Mengenai Bekerja di tempat lain diluar jam kerja diperbolehkan selama mendapat izin dari atasan langsung dan tidak mengganggu tanggungjawab sebagai PNS di Puskesmas, sebaiknya hal diskusikan dengan atasan langsung.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;