Aq mau nanya ada pegawai anakya sakit ..ibu ya ASN .. mau izin ama instansi nya… minta dibuatkan Surat Keterangan Sakit, bagaimana ya ben?

Jawab :

KODEKI 2012
Pasal 7 : Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. 

Dalam memberikan surat keterangan medis apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter

Surat Keterangan dokter/ tau pendapat wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian berdasarkan Sumpah jabatan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.

Penjelasan Pasal 7 KODEKI 2012 :
Butir (9) : “Seorang dokter TIDAK BOLEH membuat Surat Keterangan Sakit bagi orangtua atau Pengantar yang tidak bisa bekerja karena mengurusi anaknya atau keluarganya yang sakit”.

Apabila dokter terbukti telah memberikan Surat Keterangan Sakit kepada orangtua pasien tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan dibenarkan secara moral etik dokter data dwanggap telah melanggar kode etik profesi.

Selain itu, dokter yang dennen sengaja mengeluarkan surat Keterangan Sait tapa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 267 KUHP :
(1) Seorang dokter yang dennen sengaja membuat Surat Keterangan palsu tentang ada tidanya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinge 4 (empat) tahun penjara.

Demikian, semoga dapat dipahami

dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Pengurus PB IDI
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x