Assalamualaikum bg…maaf mengganggu mau nanya Ada dasar hukumnya gak bang..bagaimana kewajiban visite dpjp selama libur cuti bersama ya bg..?
Dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 tersebut, karyawan berhak memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan. Syaratnya, karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan lamanya di perusahaan itu.
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada KESEPAKATAN antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan dan pemulihan kesehatan (Pasal 39 UU No 29/2004 jo Pasal 21 PMK No 2052/2011).
Menjawab pertanyaan dokter, mengenai kewajiban Viste DPJP selama Cuti bersama.
Kewajiban untuk melakukan wawancara, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan dan penatalaksanaan serta pengobatan pasien adalah kewenangan dokter atau dokter gigi. Karena hubungan dokter dan pasien adalah suatu KESEPAKATAN, maka Atas dasar KESEPAKATAN tersebut (antara dokter dan pasien) lahirlah suatu kewajiban (Visite). Apabila dokter berhalangan melakukan kewajiban (visite) dikarenakan sedang cuti (keluar kota/tempat jauh) maka hal tersebut wajib dikomunikasikan kepada pasien (Permenkes No 69/2014 ttg Kewajiban RS dan Pasien), dan wajib menunjuk dokter pengganti (Pasal 26 Permenkes 2052/2011), apabila tidak ada dokter pengganti, dapat menunjuk tenaga kesehatan lain (Pasal 23 Permenkes 2052/2011).
Sebaiknya hal ini dapat didiskusikan dengan pihak manajemen, direktur/kepala pelayanan medis dan Direktur Rumah Sakit, bila perlu melibatkan Komite Medis di Rumah Sakit apabila ketentuan/aturan mengenai Visite saat cuti bersama belum diatur, karena hal tersebut adalah kebijakan masing – masing rumah sakit dengan penerapan tata kelola rumah sakit yang baik sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Dasar hukum:
- UU No 29/2004 ttg Praktik Kedokteran
- UU No 36/2009 ttg Rumah Sakit
- UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan
- Permenkes No 2052/2011 ttg Praktik Kedokteran
- Kepmenkes No 128/2008 ttg Standar Minimal RS