Assalamualaikum bg…maaf mengganggu mau nanya Ada dasar hukumnya gak bang..bagaimana kewajiban visite dpjp selama libur cuti bersama ya bg..?

Jawab:
Waalaikumsalam,wr,wb
Hak cuti karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang itu, telah diatur tujuh hak cuti karyawan yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, cuti sakit, cuti penting dan cuti berbayar.

Dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 tersebut, karyawan berhak memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan. Syaratnya, karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan lamanya di perusahaan itu.

Dengan diterbitkannya Kepres No 13/2018 tentang Cuti bersama PNS tahun 2018 dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, telah dibuat Beberapa ketentuan. 
 
Dalam UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, pada penjelasan Pasal 36 disebutkan, “Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi – fungsi Manajemen rumah sakit berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, yang identik dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dinyatakan pula bahwa “Tata kelola klinik yang baik adalah penerapan fungsi klinis manajemen yang meliputi kepemimpinan klinis, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesionalisme dan akreditasi rumah sakit.
Tata kelola rumah sakit ataupun klinik sesuai rumusan UU dapat dijadikan seperti “Pintu Masuk” untuk menerbitkan Pedoman ataupun standar tata kelola yang baik. Selama ini tiap rumah sakit sudah memiliki standar procedure operasional yang menjadi rujukan utama dalam melakukan berbagai tindakan seperti tindakan medis, pedoman visite, pengadaan obat, alat kesehatan.
Visite dokter specialis adalah kunjungan dokter specialis setiap hari kerja sesuai dengan ketentuan waktu kepada setiap pasien yang menjadi tanggungjawabnya, yang dilakukan antara jam 08.00 sampái dengan 14.00 (Sesuai Kepmenkes No 129/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit).
Maka berdasarkan hal tersebut, Rumah Sakit wajib membuat ketentuan mengenai visite, jam visite, visite di hari kerja dan di mari libur atau hari besar dan pada saat cuti bersama yang diatur dalam Peraturan internal Rumah Sakit (Hospital by law)
KODEKI Pasal 14 menyebutkan;

Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada KESEPAKATAN antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan dan pemulihan kesehatan (Pasal 39 UU No 29/2004 jo Pasal 21 PMK No 2052/2011).

Menjawab pertanyaan dokter, mengenai kewajiban Viste DPJP selama Cuti bersama.

Kewajiban untuk melakukan wawancara, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan dan penatalaksanaan serta pengobatan pasien adalah kewenangan dokter atau dokter gigi. Karena hubungan dokter dan pasien adalah suatu KESEPAKATAN, maka Atas dasar KESEPAKATAN tersebut (antara dokter dan pasien) lahirlah suatu kewajiban (Visite). Apabila dokter berhalangan melakukan kewajiban (visite) dikarenakan sedang cuti (keluar kota/tempat jauh) maka hal tersebut wajib dikomunikasikan kepada pasien (Permenkes No 69/2014 ttg Kewajiban RS dan Pasien), dan wajib menunjuk dokter pengganti (Pasal 26 Permenkes 2052/2011), apabila tidak ada dokter pengganti, dapat menunjuk tenaga kesehatan lain (Pasal 23 Permenkes 2052/2011).

Sebaiknya hal ini dapat didiskusikan dengan pihak manajemen, direktur/kepala pelayanan medis dan Direktur Rumah Sakit, bila perlu melibatkan Komite Medis di Rumah Sakit apabila ketentuan/aturan mengenai Visite saat cuti bersama belum diatur, karena hal tersebut adalah kebijakan masing – masing rumah sakit dengan penerapan tata kelola rumah sakit yang baik sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku.

Demikian semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. UU No 29/2004 ttg Praktik Kedokteran
  2. UU No 36/2009 ttg Rumah Sakit
  3. UU No 13/2003 ttg Ketenagakerjaan
  4. Permenkes No 2052/2011 ttg Praktik Kedokteran
  5. Kepmenkes No 128/2008 ttg Standar Minimal RS
 
Beni Satria
Mahasiswa Doktoral (S3) Hüküm Kesehatan 
Masyarakat Hüküm Kesehatan Indonesia (MHKI SUMUT)
Sekretaris Prodi Hüküm Kesehatan FH UNPAB
Pengurus IDI – PERSI – ARSSI – PDKI – TKMKB 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x