Maaf menanyakan. kalo STR asli hilang dikantor dinas penanaman modal dan perizinan terpadu (kp2t) harus lapor kemana ya utk pertanggung jawaban atas kelalaian dan str saya hilang karna mereka

Jawab :

Terima kasih atas pertanyaannya

Persyaratan Duplikat STR dikarenakan Hilang :

1. Surat Keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa STR yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia telah hilang.

2. Fotokopi KTP yang bersangkutan.

3. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (bermaterai) dengan mencantumkan nomor Handphone dan nomor Tlp yg bisa dihubungi.

4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan yang ditujukan ke Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.

5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).

6. Bukti bayar ke rekening BPn182 SEKRETARIAT KKI KEMENKES dengan nomor 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Kirimkan berkas tersebut ke kantor KKI, Up. Roni (Bagian Registrasi) Jalan Teuku Cik Di Tiro No. 6 Gondangdia, Menteng Jakarta 10350. Terima kasih.

Info lengkap klik :
http://kki.go.id

Mengenai pertanggungjawaban dinas, Di organisasi Profesi (IDI) kita punya badan yg tugasnya membantu dan memberikan perlindungan dan pembelaan anggota, yaitu BHP2A (Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota) ada di IDI cabang, Wilayah dan Pusat, alangkah baiknya di aktifkan dan diikut sertakan agar anggota IDI dapat merasakan manfaat bergabung di Organisasi.

Dinas wajib bertanggung jawab atas kehilangan tersebut dan kita berhak melayangkan delik aduan Krn dirugikan..

Pertanggungjawaban Barang Hilang

Dinas dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Pasal 1365

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

Jadi, dinas harus bertanggung jawab terhadap STR yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen (dokter) yang dirugikan karena STRnya hilang di lokasi (kantor dinas) dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

Demikian, semoga dapat dipahami…

dr. Beni Satria,M.Kes
Kajian dan Diseminasi Isu Strategis Bidang Kesehatan PB IDI
Kajian Hukum Kesehatan Masyarakat MHKI SUMUT
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit Sarah
Pengurus PERSI SUMUT
Pengurus PB IDI
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x