BAGAIMANA STATUS DAN KEWENANGAN DOKTER INTERNSHIP ?
Assalamualaikum bg.
Saya mau bertanya perihal tentang dokter internsip. Status dan tugas dokter internsip d sebuah RS tu bagaimana? Apa dokter internsip punya wewenang penuh dalam menangani pasien d igd atau setiap menangani pasien harus selalu di supervisi sama dokter pendamping dan dokter tetap dI RS tersebut? Misal dlm anamnesa, pemeriksaan, penegakan diagnosa dan terapi harus bertanya dulu pada pendamping dan dokter tetap yg bertugas? Terimakasih bg.
Jawab :
Waalaikumsalam, Terima kasih atas pertanyaannya
Mengenai DOKTER INTERNSHIP.
Program Internsip Dokter Indonesia merupakan program baru dalam alur profesi kedokteran di Indonesia dan sudah merupakan ketentuan dan diterapkan di Negara lain sejak berpuluh tahun yang lalu. Program ini berlaku bagi setiap dokter baru yang pada masa pendidikannya menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), sebagai prasyarat untuk registrasi keahliannya di Konsil Kedokteran Indonesia. Program Internsip Dokter Indonesia pertama akan dilaksanakan di Sumatera Barat pada bulan Februari tahun 2010, dan untuk pelaksanaannya tersebut dibutuhkan perangkat berupa pedoman untuk pelaksanaan umum, peserta dan pendamping
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah
- Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip.
- Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip.
- Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia.
- Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.
Dalam Undang‐Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi (dokter) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia
Merujuk kepada Undang‐Undang No 29 Tahun 2004 Pasal 27, untuk memberikan kompetensi kepada dokter dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran, untuk itu Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia merancang Internsip Dokter Indonesia
Peserta Internsip hanya diijinkan melakukan praktik dokter di Wahana Internsip
Internsip dijalani selama 1 (satu) tahun. Masa Internsip dapat diperpanjang bila sasaran akhir yang ditentukan belum tercapai. Pada hakekatnya Internsip wajib sesegera mungkin dilaksanakan oleh dokter yang akan melakukan praktik dokter mandiri.
Mengenai pertanyaan, status, tugas dan wewenang Dokter Internship : misal, ananmnesa, pemeriksaan, penegakkan diagnose dan terapi, perlu bertanya ke dokter Pendamping. Perlu saya jelaskan sebagai berikut :
KEGIATAN PESERTA INTERNSIP DOKTER INDONESIA
Melakukan layanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga pada pasien secara profesional yang meliputi kasus medik dan bedah, kedaruratan dan kejiwaan baik pada anak, dewasa dan usia lanjut, pada keluarga maupun pada masyarakat secara holistik, terpadu dan paripurna.
- Melakukan konsultasi dan rujukan.
- Melakukan kegiatan ilmiah medik dan non medik yang terkait dengan pendekatan kedokteran dan keluarga.
Setiap peserta Internsip mendapat pendampingan dari seorang dokter yang memenuhi kriteria Pendamping, Kegiatan pendampingan Internsip antara lain meliputi:
- Supervisi layanan medik guna meningkatkan pengalaman Peserta.
- Mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan Peserta.
- Membantu pengembangan profesionalisme Peserta.
- Memberi umpan balik positif dan konstruktif kepada Peserta untuk memastikan pencapaian dan tujuan internsip.
Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku menurut ilmu kedokteran.
KEWENANGAN DOKTER INTERNSHIP
Dokter yang menjalankan Praktik Wajib memiliki SIP. “Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP”. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(Lihat Pasal 2 Permenkes 2052/2011)
Pasal 3 ayat (2) Permenkes 2052/2011 menjelaskan: “SIP bagi dokter Peserta Program Internship berupa SIP Internship dengan kewenangan yang Sama dengan dokter”
Kewenangan seorang dokter dijelaskan dlm Pasal 20 ayat (1) Permenkes 2052/2011 dan UU PRAKTIK Kedokteran Pasal 35 ayat (1) ;
” Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
- mewawancarai pasien;
- memeriksa fisik dan mental pasien;
- menentukan pemeriksaan penunjang;
- menegakkan diagnosis;
- menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
- melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
- menulis resep obat dan alat kesehatan;
- menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
- menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
- meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Kewenangan Dokter Internship dan Dokter Pendamping telah dijelaskan diatas. Karena memiliki kewenangan yg sama dengan dokter, Dokter Internship sebaiknya tidak disebut dan atau diperlakukan sebagai “adik-adik internship” tetapi adalah Sejawat (Dokter). (Lihat Pasal 20 ayat (1) Permenkes 2052/2011 jo Pasal 35 ayat (1) UUPK) ;
Apabila terjadi pelanggaran etik dan disiplin selama mengikuti Internsip, Peserta akan dikenai sanksi sesuai dengan norma etik profesi dan disiplin. Sanksi etik dan disiplin dapat berupa :
- Sanksi etik sebagai dokter mengacu kepada Kode Etik Kedokteran.
- Sanksi disiplin sebagai dokter mengacu kepada Buku Penerapan Disiplin dari MKDKI.
- Sanksi disiplin sebagai peserta internsip mengacu pada buku pedoman penjatuhan sanksi.
Sanksi Pelanggaran hukum mengacu pada prosedur dan keputusan hukum. Selama proses penyidikan, maka Peserta Internsip ditunda pelaksanaannya sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Demikian, semoga dapat dipahami bersama
dr. Beni Satria,M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818