Assalamualikum bang,
Maaf mau tanya lagi ini. Sebagai Seorang direktur apakah masih boleh terjun ke pelayanan dengan memegang pasien? Dalam contoh; Direktur adalah dokter umum dan mesih ada jadwal jaga di IGD. Termin Kasih.
Jawab:
Waalaikumsalam,wr,wb
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (UU No 44/2009 ttg RS)
Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan ( Pasal 1 UU No 29/2004 gtg Praktik Kedokteran).
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU No 29/2004)
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dan surat izin praktik (SIP). (Pasal 29 dan 36 UU No 29/2004)
Pasal 35 UU No 29/2004 ttg Praktik Kedokteran menjelaskan; Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. (Pasal 39 UU No 29/2004)
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (UU No 44/2009 tog RS)
Setiap Rumah Sakit mempunyai hak menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit (Pasal 30 ayat 1 Uu No 44/2009 tag RS)
Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan, yang berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 34 ayat 1 & 2 UU No 44/2009 tag RS)
Maka sesuai denna regulasi tentang Praktik Kedokteran dan Rumah Sakit, maka Direktur RS haruslah seorang tenaga medis (dokter), dan selama dokter yang juga menjabat sebagai direktur tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku maka dokter yang juga menjabat sebagai direktur RS tsb mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensinya (praktik umum) dan bagi Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 28 UU No 29/2004)
Demikianlah, semoga dapat dipahami.
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818