BOLEHKAH DOKTER PRAKTIK LEBIH DARI 3 TEMPAT DAN BERBEDA KAB/KOTA ATAU PROVINSI?
Assalamualikum dokter,
apakah boleh dokter berpraktek lebih dari 3 tempat? Dan berbeda kabupaten dan lintas provinsi, apakah hal tersebut diperbolehkan? karena di daerah kami ada dokter spesialis yang praktik di 5 tempat.
terima kasih.
jawab :
waalaikumsalam,wr,wb.. Terima Kasih atas pertanyaannya
Dokter yang menjalankan Praktik Wajib memiliki SIP. “Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP”. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(Lihat Pasal 2 Permenkes 2052/2011)
Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai boleh Praktik yang berada di kabupaten yang berbeda dan provinsi yang berbeda…
Pasal 4 Permenkes 2052/2011 menjelaskan :
(1) SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
(2) SIP 3 (tiga) tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda diprovinsi yang sama atau provinsi lain.
dari penjelasan tersebut, diperbolehkan sesuai regulasi utk SIP dapat berada dlm Kab/Kota yang sama atau berbeda di Provinsi yang sama atau Provinsi berbeda.
Bagaimana dengan Dokter Spesialis yang Praktik lebih dari 3 tempat (ada di 5 tempat)?
Sesuai Permenkes 2052/2011 : Seorang dokter DAPAT BERPRAKTIK LEBIH DARI 3 (TIGA) TEMPAT dengan SURAT TUGAS yang dikeluarkan Oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan SISTER HOSPITAL : SIP dokter berlaku juga utk Faskes Pemerintah di daerah lain yg belum memiliki pelayanan spesialis yg sama (Lihat Pasal 6 dan Pasal 15 Permenkes 2052/2011)
Surat Tugas adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan provinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Pasal 15 Permenkes 2052/2011 berbunyi “
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.
(3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut.
(6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan asosiasi perumahsakitan setempat.
Pasal 6 Permenkes 2052/2011 :
(1) Dalam rangka melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan:
a. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter/dokter gigi.
b. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi spesialisasi tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah lain yang belum memiliki pelayanan spesialisasi yang sama.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister hospital.
(4) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota setempat.
Demikian, Semoga bisa dipahami.
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit SARAH
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818