Bolehkah Ormas melakukan sweeping & memeriksa izin KLINIK ?
dr. Beni satria …. ini baru kejadian di riau… ada Orang yang mengaku dari LSM DPP LPPAN RI ,mau men sweeping dan obok2 klinik, tempat praktek, dengan menanya dan meminta surat-surat klinik.
Apakah pihak LSM mempunyai kewenangan utk melakukan sweeping klinik/praktek dokter??
Jawaban:
Aksi sweeping (yang saya asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas).
Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi (UUPK No 29/2004, UURS No 44/2009, UU No 23/2014 ttg Ormas, UU No 2/2002 ttg Kepolisian)
UU Ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Masyarakat (ORMAS)
Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Saat ini telah di revisi dengan PERPPU No 02/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.(Pasal 1 angka 1 UU Ormas)
Dalam Pasal 6 UU Ormas.
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam Pasal 7 UU ORMAS :
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.
Hak dan Kewajiban Ormas (Pasal 20 UU Ormas)
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Dalam Pasal 21 UU ORMAS, Ormas mempunyai kewajiban yaitu:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas. (Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas)
Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengumpulkan dana untuk partai politik;
h. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.(Pasal 60 UU Ormas)
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Tindakan Sweeping
Berdasarkan pernyataan Anda, di sini saya asumsikan aksi sweeping yang Anda maksud yaitu kegiatan penertiban perilaku yang tidak tertib di masyarakat.
Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. (UU No 2/2002 ttg Kepolisian, UU No 23/2014 ttg PEMDA)
Penertiban, terhadap RS, Klinik dan Praktek Dokter , Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan provinsi, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif. (Permenkes No 9/2014 ttg Klinik, UU No 44/2009 ttg RS)
Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.(Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014)
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.(Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014)
Menjawab pertanyaan Anda, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pada hakikatnya Ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan Satpol PP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
dr. Beni Satria, MKes
PB IDI 2016 – 2019
MHKI 2015 – 2018
MKEK IDI 2016 – 2019
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan