BOLEHKAH PERAWAT BERPRAKTIK MANDIRI?
Keperawatan adalah salah satu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada ilmu dan kiat pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif.
Untuk melaksanakan tanggung jawab profesi, perawat dituntut memiliki kecakapan, kemampuan, dan kemauan, agar bisa memberikan pelayanan kepada pasien dengan penuh tanggung jawab.
Masyarakat di pedesaan sering beranggapan bahwa perawat mempunyai peran yang sama dengan dokter. Pada simposium registrasi dan praktik keperawatan tahun 2004 ditegaskan bahwa perawat tidak dianjurkan melakukan penyuntikan terhadap pasien untuk menghindari reaksi buruk masyarakat terhadap perawat bila terjadi kesalahan.
Perawat bila akan memberikan suntikan kepada pasien harus meminta persetujuan dokter (atas perintah dokter sebagai bentuk Pendelegasian Wewenang/ Pasal 32 UU No 38/2014).
Berbagai masalah etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat, di satu sisi perawat diminta untuk melakukan praktik sesuai dengan standar, di sisi lain masyarakat meminta perawat untuk melakukan pengobatan.
Tidak ada Dokter Merupakan Alasan Utama Perawat Membuka Praktik
Hasil Penelitian Edi Supriadi (Dinkes Jambi, 2005); Faktor utama yang menjadi penyebab meningkatnya permintaan masyarakat terhadap perawat untuk melakukan pengobatan adalah terbatasnya jumlah dokter. Perawat yang membuka praktik pribadi di rumah pada umumnya menyuntik dan mengobati pasien, karena di wilayah tersebut memang jarang ada dokter, sehingga masyarakat sangat mengharapkan perawat dapat mengganti posisi dokter. Permasalahan transportasi juga menjadi penyebab pendukung.
Hambatan ini bukan terletak pada jarak tetapi karena transportasi antara satu desa ke desa lainnya sulit dan sangat tergantung dengan pasang surutnya air, sehingga perawat lebih banyak berada di desa dan bergaul dengan masyarakat setempat. Jarak antara puskesmas dengan beberapa desa/dusun sebenarnya tidak begitu jauh, hanya saja transportasi dari desa/dusun ke puskesmas yang sulit.
Regulasi dan Pengawasan Praktik Pribadi Perawat
KEPMENKES Nomor 1239/2011
- Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Izin Kerja (SIK) (Pasal 1 KMK 1239/2011).
- Pelaksanaan Praktik Keperawatan dilakukan melalui kegiatan (Pasal 8 KMK 1239/2011);
- Pelaksanaan Asuhan Keperawatan; pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, implementasi (tindakan keperawatan meliputi prosedur, observasi dan keonseling kesehatan), dan evaluasi keperawatan, serta memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
- Pelaksanaan Upaya Promotif, Preventif, Pemulihan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Tindakan Keperawatan Komplementer
- Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas.
PERMENKES Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktik Perawat
- Perawat yang menjalankan praktik Mandiri di fastnitas pelayanan Kesehatan dan/atau praktik Mandiri berpendidikan Minimal Diploma III (D III) Keperawatan. (Pasal 2)
- Perawat hanya dapat menjalankan Praktik Keperawatan paling banyan 1 (satu) tempat Praktik Mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik Mandiri (Pasal 5A)
UU No 38/2014 tentang Keperawatan, menjelaskan :
- Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1 ayat 2 UU No 38/2014)
- Praktik Keperawatan :
-
- a. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan (Pasal 1 ayat 4 UU No 38/2014)
- b. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya. (Pasal 1 ayat 5 UU No 38/2014)
- c. Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR dan SIPP (Pasal 18. 19 UU No 38/2014)
- d. Pelaksanaan Praktik Keperawatan dilakukan melalui kegiatan (Pasal 29 UU No 38/2014);
- ♣ Pelaksanaan Asuhan Keperawatan; (melakukan pengkajian keperawatan secara holistic, menetapkan diagnose keperawatan, merencanakan tindakan keperawatan, melaksanakan tindakan keperawatan, menevaluasi hasil tindakan keperawatan, melakukan rujukan, memberikan yindakan dlm keadaan darurat sesuai kompetensi, berkolaborasi dengan dokter
- ♣ Penyuluh dan Konselor bagi Klien
- ♣ Pengeloala Pelayanan Keperawatan
- ♣ Peneliti Keperawatan
- ♣ Pelaksana Tugas berdasarkan pelimpahan wewenang (hnya dapat duberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat utk melakukan sesuatu tindakan medis dan mengevaluasi pelaksanaannya dengan delegasi/mandat
- ♣ Pelaksana Tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur oeprasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan praktik keperawwatan ( Pasal 36 UU No 38/2014)
Bila kita bandingkan dengan kewenangan seorang dokter atau dokter gigi. Kewenangan dokter atau dokter gigi sesuai UU No 29/2004 Pasal 35 adalah Mewawancarai pasien dan memeriksa Fisik dan Mental Menegakkan Diagnosis, Menentukan Pemeriksaan Penunjang, Penatalaksanaan dan Pengobatan Pasien, Melakukan Tindakan Kedokteran, Menuliskan Resep Obat dan Alat Kesehatan, Menerbitkan Surat Keterangan Dokter, menyimpan obat dalam jumlah terbatas dan jenis yang diizinkan, dan meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang praktik di aerah terpencil yang tidak ada apotek.
Apa yang dapat Kita Ambil Pelajaran.
Konteks ketidaktersediaan dokter harus dianggap sebagai keadaan darurat yang “memaksa” perawat memberi pertolongan pengobatan. Keadaan di Indonesia, geografis dan status sosial ekonomi masyarakat membuat kita memaklumi kehadiran praktik perawat.
UU No 36/2014 tentang Keperawatan telah memberikan izin praktik mandiri keperawatan serta memberikan perlindungan hukum, juga Batasan lingkup praktik keperawatan yang lebih jelas dan terukur serta Batasan telah dijelaskan, sehingga hal ini sebaiknya tidak menjadi perdebatan.
Namun demikian, demi melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan memingkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pengawasan, bupati/walikota harus mendiskusikannya secara terbuka dengan PPNI. Sebagai alternatif solusi, pemerintah bisa menjadikan puskesmas atau rumah sakit sebagai pelindung dari praktik ini.
dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT