DIPERSULIT PENGURUSAN SURAT REKOMENDASI DARI ORGANISASI PROFESI, LAPORKAN…!!!
Sesama dokter sebagai Sejawat sebenarnya ingin saling diperlakukan sama oleh teman sejawatnya (GOLDEN RULE).
Konteks Kesejawatan dalam hal ini adalah kesetaraan hubungan antar sejawat, tidak ada salah satu yang diduga berperilaku menyimpang.
Makna berikutnya adalah agar seorang dokter menahan diri untuk tidak membuat SULIT, BINGUNG, KECEWA/MARAH Sejawatnya sehingga terwujud Organisasi Profesi yang TANGGUH dengan Tradisi Luhur PENGABDIAN PROFESI Sebagai MOdel Panutan.
Dalam KODEKI 2012 Penjelasan Pasal 18, hlm 53. “Mempersulit Rekomendasi (Persyaratan Perizinan) : Seorang birokrat yang secara sengaja mempersulit sejawat lain yang persyaratan administratifnya sudah memenuhi, dikategorikan Melanggar ETIK”
Sesuai ORTALA (Organisasi Tata Laksana):
– Pengurus IDI Cabang melakukan verifikasi berkas adminsitrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
– Ketua IDI Cabang menerbitkan Rekomendasi Izin Praktik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.
Apabila sejawat merasa dalam pengurusan persyaratan perizinan dipersulit oleh sesama sejawat maka sejawat mempunyai hak untuk melaporkan ke BHP2A dan MKEK, bila diperlukan ke tingkat Pengadilan.
Tugas dan Wewenang BHP2A Pasal 29 ayat (2) dan (3) AD/ART IDI :
(2) Melakukan telaah hukum terhadap peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan anggota dan organisasi
(3) Melakukan Pembinaan & Pembelaan Anggota dalam menjalankan Profesinya
Tugas dan Wewenang MKEK AD/ART (hlm 46)
(a) Melakukan tugas Pembinaan, Pengawasan dan Penilaian dalam Pelaksanaan Etik Kedokteran secara Otonom, termasuk perbuatan Anggota yang melanggar Kehormatan dan Tradisi Luhur Kedokteran
(b) Keputusan yang dibuat MKEK dan atau Dewan Etik PDSp/PDPP yg telah memiliki kekuatan tetap bersiffat mengikat dan wajib dilaksanakan eleh Pengurus IDI dan atau PDSp/PDPP yang terkait.k
Sanksi yang akan dikenakan, dijelaskan dalam Pasal 8 AD/ART IDI :
(1) Anggota dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis/lisan, pencabutan sementara atau diberhentikan karena :
a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan – ketentuan lain yang telah ditetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia
(2) Anggota yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis/lisan, pencabutan sementara atau diberhentikan diberi kesempatan meminta bantuan dalam rangka pembelaan kepada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A)
(3) Pemberhentian anggota dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia dilakukan oleh Pengurus Besar.
Sanksi dalam KUHP :
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang Pejabat yg menyalahgunakan kekuasaannya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dgn Pidana Penjara Paling lama 2 Tahun 8 Bulan (Pasal 421 KUHP)
Apabila pejabat tersebut bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya diancam dengan Pidana 6 (enam) Tahun (Pasal 423 KUHP)
Demikian, semoga dapat dipahami bersama.
dr. Beni Satria,M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Direktur Rumah Sakit
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus Besar IDI (PB IDI)
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB PROV SUMUT
Sekretaris MKEK IDI SUMUT
NPA IDI : 68818