LARANGAN MEROKOK di FASYANKES

Assalamu’alaykum dokter beni, perkenalkan saya dr. Wxxzzzx. Saya mau tanya tentang undang2 beserta sanksi tentang larangan merokok di tempat umum terutama di layanan kesehatan. Tadi ada pasien ngamuk dengan saya mengancam saya segala dan segala sumpah serapah karena tidak terima ditegur dilarang merokok di praktekan saya. Padahal sudah jelas2 saya pasang tulisan dilarang merokok. Terimakasih dokter. Barakallahu fiik

Jawab :

Waalaikumsalam, wr, wb.

Terima kasih atas pertanyaannya

Pertama saya turut prihatin dgn perilaku pasien yg mengamuk bahkan mengancam dgn sumpah serapah.

Mengenai Undang – Undang tentang Larangan Merokok

hingga saat ini tidak ada Undang – Undang Larangan Merokok di Indonesia. Larangan Merokok ditempat2 tertentu diatur dlm UU Kesehatan No 36/2009 – PP No 109/2012 dan diatur melalui PERDA masing-masing Daerah.

Pasal 10 UU No 36/2009 ttg Kesehatan menyatakan :”Setiap org berkewajiban menghormati hak org lain dlm upaya memperoleh lingkungn yg sehat, baik fisik, biologi maupun sosial”

Pasal 115 UU No 36/2009 ttg Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok antara lain;

1. Fasyankes

2. Tempat belajar mengajar

3. Tempat anak bermain

4. Tempat Ibadah

5. Angkutan Umum

6. Tempat Kerja

7. Tempat umum dan tempat lain yg ditetapkan

sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, setiap daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Setiap Daerah diwajibkan membuat PERDA (Peraturan Daerah) ttg Kawasan Bebas Asap Rokok. (Silahkan dilihat Perda didaerah dokter.)

Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok dapat diLihat juga pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;

Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Cth di Kota Medan, Sumatera Utara; Sudah Ada Perda No 3 Tahun 2014 ttg Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan UU Kesehatan dan aturan tersebut maka Fasyankes (RS/Klinik/Puskesmas/Praktik Dokter), termasuk Kawasan tanpa Rokok

Bagi orang (perokok) yg melanggar akan dikenakan Pidana Penjara 3 hari atau denda paling banyak 50 juta rupiah (Pasal 44 ayat 1 Perda Kota Medan No 3/2014)

Sementara bagi pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR akan diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta rupiah (Pasal 44 ayat (3))

Adapun  Tujuan dari Perda tersebut tentunya bukan melarang orang yang ingin merokok, tapi bertujuan untuk lebih menertibkan para perokok agar tidak lagi merokok disembarang tempat supaya tidak mengganggu dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan orang lain

Mengenai Ancaman, makian dan Sumpah Serapah

jika Pasien secara melawan dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Maka atas pengaduan korban (dokter) bisa dipidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.

Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.

Untuk pasien dapat diproses pidana, dokter sebagai korban pengancaman dapat menyampaikan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Demikian, semoga dapat dipahami bersama.

dr. Beni Satria, M.Kes

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

Direktur Rumah Sakit

Direktur LPKM MHKI SUMUT

Pengurus Besar IDI (PB IDI)

Pengurus PERSI SUMUT

Anggota TKMKB PROV SUMUT

Sekretaris MKEK IDI SUMUT

NPA IDI : 68818

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x