Mencatut Nama Dokter tanpa IZIN di berkas Rekam Medis agar bisa diklaim, bagaimana secara Hukum?

Beni ada teman sejawat di RS t4 KK bekerja mencatut nama KK d status RM pasien. SpOG ini blm ada SIP, jd tanpa sepengetahuan KK dia memerintahkan dokter jaga sama bidan utk menulis nama KK di status pasien tetapi smua instruksi dari dia, KK sama sekali tidak di lapor pasien itu

Secara hukum gimana beni?

Pihak RS menganggap ini sepele, malah minta KK tanda tangan KK supaya BS di klem, tapi KK tolak secara tegas. Kekuatan hukumnya g mn Beni, utk SpOG, dr.jaga, bidan,dan RS yg memperkerjakan SpOG tanpa sip

Makasih byk sblmnya beni,

Jawab :

Terima Kasih atas pertanyaannya, kak..

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (UU No 44/2009 ttg RS)

Praktik kedokteran adalah Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan ( Pasal 1 UU No 29/2004 gtg Praktik Kedokteran).

Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dan surat izin praktik (SIP). (Pasal 29 dan 36 UU No 29/2004)

Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. (Pasal 39 UU No 29/2004)

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (UU No 44/2009 tog RS)

Mengenai SpOG yang menuliskan Status RM dan belum memiliki SIP

Pasal 35 UU No 29/2004 ttg Praktik Kedokteran menjelaskan; Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

a. mewawancarai pasien; 

b. memeriksa fisik dan mental pasien;

c. menentukan pemeriksaan penunjang;

d. menegakkan diagnosis; 

e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;

f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;

g. menulis resep obat dan alat kesehatan;

h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; 

i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan

j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek

Kewajiban memiliki STR dan SIP dijelaskan dalam Pasal 75 dan 76 UU Praktik Kedokteran No 29/2004, menyebutkan kewajiban dokter atau dokter Gigi untuk memiliki STR dan SIP, ancaman Pidana Denda paling banyak 100 juta (seratus juta rupiah) bagi Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dan surat tanda Registrasi.

Mengenai Rekam Medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI N0 269/Menkes/Per/II/2008 Tentang Rekam Medis yg merupakan Amanah atau Pelaksanaan dari UU No 29 Tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran.

Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Pasal 1 PMK No 269/2008)

Rekam medis di dalamnya terdapat segala catatan tentang tindakan, pelayanan, terapi, waktu terapi, tanda tangan dokter yang merawat, tanda tangan pasien yang bersangkutan, dll. Dengan kata lain Rekam Medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehtan maupun oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Berkas medis juga menyediakan data untuk membantu melindungi kepentingan hukum pasien, dokter dan penyedia fasilits pelayanan kesehatan.

Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat Rekam Medis. ayat (2) : Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan (UUPK No 29/2004 Pasal 46)

Berdasarkan tinjauan yuridis diatas, maka apabila dokter SpOG tersebut belum memiliki SIP maka kewenangan dalam memberikan terapi, mendelegasikan kepada dokter jaga/bidan, serva menigs/menulis Status Rekam Medis tidak dapat dibenarkan, dan berpotensi melanggar etika kedokteran dan pelanggaran hukum.

Mengenai nama kakak yang dicatut tanpa sepengetahuan, dengan tujuan agar dapat diklaim.

Pada prinsipnya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen (Rekam medis) yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Maka dari itu, berikut akan menjabarkan langkah hukum yang dapat kakak tempuh terkait permasalahan ini.

Bila melihat kronologi singkat yang kakak sampaikan, maka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang (SpOG & Manajemen RS) yang telah mencatut nama kakak tanpa izin:

SPOG dan Manajemen RS dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menerangkan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohonganmenggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli (SpOG) dalam dokumen (rekam medis) tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang kakak sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.

Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seorang tenaga ahli (dalam hal ini kakak sebagai tenaga ahli yang bersangkutan) dalam suatu dokumen (Rekam medis) ataupun pihak yang dirugikan (BPJS terkait) dapat melaporkan orang tsb atau faskes (RS) kepada pihak Kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.

Selain itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1)    Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2)    Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sikap kakak (menolak menandatangani Berkas RM tersebut) dalam hal ini dapat dibenarkan. Namun apabila kakak tetap menandatangani dokumen (RM) tsb maka kakak dapat di pidana karena Perbuatan Kecurangan (FRAUD). Untuk memberikan Keterangan seorang dokter mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012) dan Peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Dalam Pasal 7 KODEKI disebutkan “seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya“.

Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan JKN adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan (PMK No 36/2015)

Apabila Dokter yg dengan sengaja membuat rekam medis atau diagnosa yg tdk sesuai kondisi tanpa melalui prosedur yg ditentukan tsb jelas secara moral dokter telah melanggar kode etik profesi dapat dikategorikan sebagai tindakan FRAUD (kecurangan) dan dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara (Pasal 267 KUHP)

Pasal 267 KUHP

(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun

Demikian yg dapat saya sampaikan beberapa langkah hukum yang dapat kakak tempuh di kemudian hari. Semoga bermanfaat. Terima Kasih

dr. Beni Satria, M.Kes

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI SUMUT)

Pengurus PERSI SUMUT – ARSSI SUMUT – MKEK SUMUT – PB IDI

Sekretaris Prodi Hüküm Kesehatan FH UNPAB Medan

Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan FH UNISBA Bandung

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x