Regulasi Pelayanan Home care

Assalamualikum, dr Beni, Mohon ijin bertanya. Bagaimana regulasi tentang Pelayanan Homecare yang dicanangkan oleh salah satu Walikota yang saat ini sedang marak?

Jawab :
Waalaikumsalam..

Pelayanan kesehatan di rumah merupakan program yang sudah ada dan perlu dikembangkan, karena telah menjadi kebutuhan masyarakat, Salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dan memasyarakat serta menyentuh kebutuhan masyarakat yakni melalui pelayanan keperawatan Kesehatan di rumah atau Home Care. Berbagai faktor yang mendorong perkembangannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat yaitu melalui pelayanan keperawatan kesehatan di rumah.

Hasil kajian Depkes RI tahun 2000 diperoleh hasil : 97,7 % menyatakan perlu dikembangkan pelayanan kesehatan di rumah, 87,3 % mengatakan bahwa perlu standarisasi tenaga, sarana dan pelayanan, serta 91,9 % menyatakan pengelola keperawatan kesehatan di rumah memerlukan ijin oprasional.

Sepengetahuan saya, regulasi yang mengatur tentang Perawatan Homecare (Perawatan Kesehatan di Rumah) diatur dalam Keputusan Dirjend Yanmed No.HK.00.06.5.1.311 Tahun 2005 tentang Pedoman Perawatan Kesehatan di Rumah.

Perawatan Kesehatan Di Rumah adalah :

  • Bentuk pelayanan kesehatan yg komprehensif bertujuan memandirikan klien dan keluarganya
  • Pelayanan diberikan di tempat tinggal klien dgn melibatkan klien dan keluarganya sbg subyek
  • Pelayanan di kelola oleh suatu unit/ sarana/ institusi dgn mengkoordinir berbagai kategori tenaga profesional dibantu tenaga non profesional di bidang kesehatan maupun non kesehatan.

Siapa yg berwenang melakukan tugas perawatan kunjungan rumah, disebutkan dalam Kepmenkes No. : 1239/Menkes/SK/XI/2001
Pasal 22 :
1. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan askep dlm bentuk kunjungan rumah
2. Perawat dlm melakukan askep dlm bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.

Yang harus dipikirkan dan diskusikan selanjutnya adalah bagaimana perlindungan terhadap dokter dan nakes dlm pelayanan homecare termasuk juga kesejahteraan

Niatnya sebenarnya baik, mendekatkan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat. Istilahnya “jemput bola”, tapi niat baik apabila tidak dibarengi dengan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas akan menjadi polemik.

Konsep homecare atau home visit di Era JKN menjadi salah satu indikator mutu pelayanan

Mengenai Regulasi Pelayanan Homecare tertuang dalam Permenkes No 9/2014 ttg Klinik Pasal 32 ayat (2) dan (4).

(2) Pelayanan yg bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pd ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care

(4) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatn yg berkesinambungan dan komprehensif Yg diberikan kpd individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yg bertujuan utk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.

Semoga bisa dipahami.

dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
Mahasiswa S3 Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x