Mencoba menjawab kebingungan sejawat, dikarenakan SIP sudah Habis Masa berlaku dan STR (Baru) belum diterima karena sedang dalam Proses Pengurusan Perpanjangan

Jawab :

IZIN PRAKTEK DOKTER/DOKTER GIGI (sudah habis masa berlaku) MASIH TETAP BERLAKU SELAMA 6 BULAN ATAU SAMPAI PROSES REGISTRASI ULANG SELESAI

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK/Menkes/1920/IX/2011 tentang Legalitas Izin Praktek bagi Dokter dan dokter gigi yang dalam Proses Registrasi Ulang.

Dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Legalitas STR dokter/dokter gigi yang sedang dalam proses Registrasi ulang

Juga Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/2014 pasal 14 ayat (3) ditegaskan kembali mengenai perpanjangan SIP utk yg lg pengurusan STR

Dokter dan dokter gigi yang telah menyerahkan persyaratan untuk proses registrasi ulang penebitan STR dan yang telah memperoleh STTB yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi, dapat menggunakan STTB tersebut sebagai bukti bahwa yang bersangkutan secara resmi telah melakukan proses registrasi izin praktek dinyatakan tetap berlaku selama 6 (enam) bulan atau sampai proses registrasi ulang selesai.

Beni Satria

Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan
Kajian Hukum Pelayanan Kesehatan MHKI SUMUT
LPKM – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x