Assalamualaikum dok… Mau tanya dok.. Untuk saat sekarang ini, surat keterangan sehat, ataupun surat keterangan bebas narkoba, dikeluarkan dan ditandatangan oleh dokter umum atau harus spesialis dok??

Jawab :

Waalaikumsalam,wr,wb
Terima kasih atas pertanyaannya

Untuk memberikan/mengeluarkan Surat Keterangan kita (dokter) mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012), sehingga tidak mudah pasien meminta Surat Keterangan, karena berdasarkan Pemeriksaan dokter berhak menentukan apakah pasien perlu mendapatkan Surat Keterangan (Sehat/Sakit/Bebas Narkoba/dll)

Surat Keterangan Sehat/Bebas Narkoba tidak disebutkan secara jelas, hanya dalam Pasal 7 KODEKI disebutkan “Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya“.

Mengenai surat keterangan dikeluarkan atau ditandangani oleh dokter umum atau dokter spesialis?

Kewenangan seorang dokter dijelaskan dlm Pasal 20 ayat (1) Permenkes 2052/2011 dan UU PRAKTIK Kedokteran Pasal 35 ayat (1) ;
Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Sesuai ketentuan perundang-undangan diatas, seorang dokter (umum maupun spesialis) berhak menerbitkan surat keterangan, sesuai kompetensi dan harus melalui prosedur pemeriksaan yg lege artis dan pasien benar mendapatkan surat keterangan tersebut serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dokter terbukti telah memberikan surat keterangan kepada pasien tanpa melalui prosedur yg ditentukan tsb jelas secara moral dokter telah melanggar kode etik profesi (Kodeki 2012)

Sementara Dokter yg dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Pasal 267 KUHP
(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun

(2) seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.

Semoga bisa dipahami.

dr. Beni Satria, M.Kes
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Direktur Rumah Sakit
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT
Mahasiswa Doktoral (S3) Hukum Kesehatan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x