Surat Sakit untuk Orangtua dan bolehkah klinik pratama merawat pasien?
Assalamualaikum… Bang ben, sy mau bertanya.
1. Ada pasien yg berobat anaknya, terys bapaknya minta surat izin sakit ? Itu bagaimana bang ben? Sy tulis disurat izin yaa nama anaknya. anaknya usia Balita.
2. Sy punya klinik bang, izin klinik sy hanya Klinik Pratama sj. Tp sy menyiapkan kamar utk rawat inap. (Permintaan masyarakat) nah setiap yg ingin dirawat sy bikin persetujuan rawatan dimana disitu dicantumkan poin yg menjelaskan bahwa klinik sy adalah klinik paratama yg hanya utk rawatan observasi 24jam. Nah yg jd pertanyaan. Klo pasiennya Tipoid atau DD yg hrus Dirawat lebih dr 24 jam ingin terus drawat di klinik sy. Itu bagaimana?
Mohon pencerahannya bang. ☺☺☺
Jawab
Waalaikumsalam, wr, wb
Terima Kasih atas pertanyaannya
Untuk memberikan Surat Keterangan kita (dokter) mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI 2012) dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak mudah pasien meminta Surat Keterangan bahkan kondisinya sakit, karena berdasarkan Pemeriksaan dokter berhak menentukan apakah pasien perlu mendapatakan Istirahat krn penyakit yg dideritnya.
Dalam memberikan Surat Keterangan apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.
Dalam Pasal 7 KODEKI disebutkan “seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya“.
Penjelasan Pasal 7 KODEKI butir (2) : “Surat Keterangan dokter dan/atau pendapat/keterangan ahli wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian berdasarkan sumpah jabatan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.
Mengenai Anaknya yang sakit bapaknya minta surat sakit
Tidak ada ketentuan yang membenarkan memberikan surat keterangan sakit kepada orang yg tidak sakit, sesuai penjelasan diatas pemberian surat sakit harus melalui prosedur pemeriksaan yg lege artis dan pasien benar-benar membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal 7 KODEKI butir (9) : “Seorang dokter tidak boleh membuat Surat Keterangan Sakit bagi orangtua atau Pengantar yang tidak bisa bekerja karena mengurusi anaknya atau keluarganya yang sakit”>
Apabila dokter terbukti telah memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa melalui prosedur yg ditentukan tersebut jelas secara etik dokter telah melanggar kode etik profesi.
Sementara Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan Pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara.
Pasal 267 KUHP
(1) seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun
Surat Keterangan yang dokter keluarkan yang menyatakan bahwa Anak si bapak tsb adalah benar menderita sakit, dapat dipergunakan si bapak utk meminta kebijakan kepada atasan tempat bekerja, bukan memberikan surat keterangan sakit kepada si bapak padahal si bapak tidak sakit (dapat dipidanakan dgn tuduhan Surat Keterangan Palsu)
Mengenai pasiennya Tipoid atau DD yg hrus Dirawat lebih dari 24 jam ingin terus dirawat di klinik saya. Itu bagaimana?
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yg menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Klinik dibagi menjadi : KLINIK PRATAMA (Pelayanan Medik Dasar umum maupun khusus), dan KLINIK UTAMA (Pelayanan Medik Spesialitik atau Medik dasar dan spesialitik) (Pasal 2 Permenkes No 9/2014)
Klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi. Klinik rawat jalan yg menyelenggarakan pelayanan kefarmasian wajib memiliki apoteker yg memiliki izin SIPA sbg penanggungjawab atau Pendamping (Pasal 21 Permenkes No 9/2014)
Klinik Rawat Inap wajib memiliki instalasi Farmasi yg diselenggarakan apoteker. Wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
Dalam menyelenggarakan pelayanan di klinik, klinik hanya dapat memberikan (Pasal 33, 34, 35 Permenkes No 9/2014) ;
1. Pelayanan kesehatan perorangan yg bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
2. Pelayanan yg tsb diatas dilaksanakn d bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care
3. Pelayanan satu hari (one day care) yg dilakukan utk pasien yg sdh ditegakkam diagnosa secara defenitif dan perlu mendapat tindakan atau observasi setelah 6 jam sampai dengan 24 jam
4. Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari
5. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana di rujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Klinik Pratama hanya dpt melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal
7. Klinik utama dpt melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang : menggunakan anestesi umum dgn inhalasi dan/atau spinal; operasi sedang yang beresiko tinggi; dan operasi besar.
Sesuai penjelasan diatas, apabila klinik dokter berstatus klinik rawat inap dapat merawat pasien Thyfoid atau DD selama maksimal 5 (hari), apabila memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus segera di rujuk.
Semoga bisa dipahami.
dr. Beni Satria, M.Kes
Mahasiswa S3 Hukum Kesehatan
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Direktur LPKM MHKI SUMUT
Pengurus PB IDI
Direktur Rumah Sakit SARAH
Pengurus PERSI SUMUT
Anggota TKMKB SUMUT
Sekretaris MKEK SUMUT